Berita Banjarmasin
Pencapaian Target Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Banjarmasin Baru 45 Persen, Kenapa?
Pewajib pajak untuk wajib pajak bumi dan bangunan di kota Banjarmasin baru mencapai 40 persen dari target anggaran tahunan.
Penulis: Leni Wulandari | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARMASIN - Pewajib pajak untuk wajib pajak bumi dan bangunan di kota Banjarmasin baru mencapai 40 persen dari target anggaran tahunan.
Yaitu dari target tahunan sebesar Rp 26,5 M untuk target tahun 2020, menurut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah provinsi Kalimantan Selatan, Budiannoor.
Meskipun pewajib pajak pada hari ini, Senin (24/8/2020) terlihat menunggu bergiliran masuk sesuai nomor urut antrean, namun pencapaian wajib pajak PBB masih mencapai 45 persen dari rencana anggaran di tahun 2020.
Hal itu ia sampaikan di ruang kerjanya, Badan Keuangan kota Banjarmasin di Jalan Tirta Dharma, kelurahan Sungai Lulut, kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (24/8/2020).
Dalam keterangannya tersebut Budi menyebutkan berdasarkan data yang berhasil dimuat hingga per Juni 2020 pencapaian pajak untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) masih kecil dari target di tahun 2020.
"Saat ini realisasinya sangat kecil. Baru mencapai 40 hingga 45 persen," kata Budi kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (24/8/2020).
Hal ini selanjutnya menurut Budi bukan karena tidak adanya rasa kesadaran dari masyarakat kota Banjarmasin.
• Dasa Wisma Mawar I Ikut Lomba Asman Toga Tingkat Kota Banjarmasin, Begini Cara Penilaiannya
• 924 Spesimen Masuk Swab Masif di Kota Banjarmasin, Hasilnya 40 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Namun masih kurangnya rasa kepentingan dari sebagian warga akan adanya wajib pajak bumi dan bangunan yang harus dilunaskan pada area tempat tinggal yang didiami tersebut.
"Kondisi itu bukan karena masyarakat tidak sadar. Tapi belum ada keterkaitan dengan yang lain," ucap Budi.(banjarmasinpost.co.id/ leni wulandari)
