Kriminalitas Kalteng

Polres Kotim Bongkar Praktik Pemalsuan KK dan KTP Elektronik, Libatkan Tersangka Oknum ASN Kecamatan

Polres Kotim bongkar praktik pemalsuan KK dan KTP-El saat seleksi administrasi calon bintara Polri. Seorang oknum ASN Kecamatan dan 2 calo diamankan.

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fathurahman
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan ciri Kartu Keluarga (KK) Palsu dalam Rilis Pengungkapan Pemalsuan dokumen kependudukan yang di ekpos Polres Kotim, Senin (24/8/2020) sore 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengungkap dokumen kependudukan palsu saat seleksi administrasi Calon Bintara Polri.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit dan dua calo pembuatan dokumen kependudukan ditangkap.

Lebih parah lagi praktik pemalsuan Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) ini ternyata dilakukan sejak tiga tahun terakhir dan baru saja terungkap sehingga disinyalir sudah banyak beredar KTP-e dan Kartu Keluarga (KK) palsu di masyarakat setelah ketiganya buka praktek pemalsuan dokumen kependudukan sejak tiga tahun ini.

Paling parah, dalam melakukan pemalsuan tersebut, kawanan ini bahkan berani membuat cap stempel sendiri atas nama Polres Kotim dan Polsek yang ada di Kotim untuk warga yang ingin membuat surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa sepengetahuan pihak kepolisian setempat.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (24/8/2020) sore mengungkapkan, tiga orang pelaku tersebut terbilang nekat melakukan praktik pemalsuan dokumen kependudukan yang juga membuat sendiri cap stempel puluhan lembaga pemerintahan dalam praktek pembuatan dokumen palsu tersebut.

Ketiga pelaku yakni, AF seorang ASN di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, sebagai penyedia blanko yang di rumahnya banyak ditemukan polisi KTP-el Palsu, dan dua orang calo yakni RY dan FK yang bergreliya mencari warga yang ingin membuat dokumen kependudukan dan KTP-e dengan cepat dengan biaya sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu perlembarnya.

Tiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti seperti blanko palsu KK dan KTP elektronik juga peralatan lainnya seperti mesin printer juga puluhan stempel dari beberapa lembaga pemerintahan yang dibuat para pelaku tanpa seizin lembaga yang bersangkutan.

"Cap stempel Polres Kotim dan Polsek juga mereka buat untuk pemalsuan Pembuatan SKCK," ujar Kapolres Kotim ini sambil geleng kepala.

Kapolres membenarkan produksi KTP elektronik dan KK palsu produksi tiga terdangka sudah banyak beredar di masyarakat sehingga pihaknya akan mendalaminya lagi.

"Kami belum bisa menyebut jumlahnya tapi kemungkinan memang cukup banyak, ini masih dalami lagi untuk menelusurinya," ujarnya.

Ketiga pelaku melanggar Pasal 96 A UU No 24 /2013 tentang perubahan atas UU no 23/ 2006 tentang adminsitrasi kependudukan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun sub Pasal 263 ayat 1 KUH Pidana Jo 265 KUH Pidana.

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved