Pilkada Kalsel 2020
KPU Belum Pastikan Nasib Pencalonan Bakal Calon Jika Ternyata Mengidap Covid-19
Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dibuka kurang lebih 10 hari lagi yaitu pada 4 sampai 6 September.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dibuka kurang lebih 10 hari lagi yaitu pada 4 sampai 6 September.
Setelah pendaftaran ditutup, para pasangan bakal calon selanjutnya dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Meski tahapan ini sudah semakin dekat, namun, KPU belum memiliki aturan mekanisme yang spesifik mengatur bagaimana tindaklanjut atas nasib pencalonan seorang bakal calon jika ternyata bakal calon terkonfirmasi positif mengidap Covid-19.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji saat ditemui Banjarmasinpost.co.id usai mengikuti rapat audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (26/8/2020).
"Semua calon harus diperiksa swab, kalau negatif baru lanjut pemeriksaan kesehatan selanjutnya. Kalau positif maka dikarantina 14 hari baru di tes lagi. Tapi kalau positif-positif terus apakah tetap memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, nah aturan ini belum ada," kata Sarmuji.
• Jadwal Piala Super Eropa 2020 Bayern Muenchen vs Sevilla : Digelar dengan Penonton Terbatas
• Menikmati Tapai Gambut Tak Lagi Susah, Banyak Dijajakan Sepanjang Jalan Banjarbaru Hingga Martapura
• Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, 2 Paket Sabu Diamankan
• Daftar Harga HP ASUS Agustus 2020, Ada Asus ROG Phone 3 dan Bocoran Spesifikasi Zenfone 7
Hal ini diakuinya menjadi hal yang dipertanyakan pula oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel kepada pihaknya.
Karena itu kata Sarmuji, pihaknya terus mengomunikasikan hal tersebut ke KPU RI.
Ia meyakini hal ini juga akan diatur oleh KPU RI baik melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) 6, terbitnya Peraturan PKPU baru atau turunnya petunjuk teknis (Juknis) tentang pemeriksaan kesehatan.
"Mungkin segera akan ada PKPU baru atau juknis pemeriksaan kesehatan baru. Karena juknis pemeriksaan kesehatan yang masih berlaku ini aturan sejak Tahun 2017 lalu," kata Sarmuji. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
