Kriminalitas Tabalong
Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, 2 Paket Sabu Diamankan
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dapat informasi ada transaksi narkoba dan pelaku diamankan dengan barang bukti 0,55 gram dan 0,29 gram sabu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pernah meringkuk di balik jeruji besi akibat kasus narkotika, sepertinya tak membuat AR alias Ulai (41) kapok.
Lelaki yang juga pernah menjalani proses hukum karena kasus curanmor ini, diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku yang mengaku warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, ini diamankan petugas saat berada di rumah.
Dari penangkapan terhadap pelaku, diamankan dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,55 gram dan 0,29 gram atau berat total 0,84 gram.
Selain itu juga ada satu buah dompet kecil warna merah, sebuah ponsel, 1 pak plastik klip dan uang diduga hasil sisa penjuaan sabu sebanyak Rp 150.000.
• Disaksikan Dua Tersangka, Kapolres Tabalong Blender 46,1 Gram Sabu
• Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Lelaki Bawa 46,55 Gram Sabu dari Banjarmasin
• Diamankan Saat di Bengkel, Pria di Tabalong ini Kedapatan Simpan Sabu
• Dua Pria Diamankan di Warung, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Empat Paket Sabu
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasatresnarkoba, AKP Zaenuri, Rabu (26/8/2020), membenarkan pelaku yang diamankan sudah pernah diproses hukum terkait kasus narkoba dan juga curanmor. "Saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Diketahui, sekitar 1 jam sebelum penangkapan, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika jeni sabu di sebuah rumah di Pamarangan Kanan.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Pamarangan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus serbuk bening diduga narkotika jenis sabu di sebuah celana yang digantung di kamar miliknya.

Ketika diintrograsi pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari orang lain lagi seharga Rp 900.000.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)