Kriminalitas Tabalong

Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, 2 Paket Sabu Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dapat informasi ada transaksi narkoba dan pelaku diamankan dengan barang bukti 0,55 gram dan 0,29 gram sabu.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP
AR alias Ulai (41), tersangka kasus 2 paket sabu yang kini ditahan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (26/8/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pernah meringkuk di balik jeruji besi akibat kasus narkotika, sepertinya tak membuat AR alias Ulai (41) kapok.

Lelaki yang juga pernah menjalani proses hukum karena kasus curanmor ini, diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku yang mengaku warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, ini diamankan petugas saat berada di rumah.

Dari penangkapan terhadap pelaku, diamankan dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,55 gram dan 0,29 gram atau berat total 0,84 gram.

Selain itu juga ada satu buah dompet kecil warna merah, sebuah ponsel, 1 pak plastik klip dan uang diduga hasil sisa penjuaan sabu sebanyak Rp 150.000.

Disaksikan Dua Tersangka, Kapolres Tabalong Blender 46,1 Gram Sabu

Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Lelaki Bawa 46,55 Gram Sabu dari Banjarmasin

Diamankan Saat di Bengkel, Pria di Tabalong ini Kedapatan Simpan Sabu

Dua Pria Diamankan di Warung, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Empat Paket Sabu

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasatresnarkoba, AKP Zaenuri, Rabu (26/8/2020), membenarkan pelaku yang diamankan sudah pernah diproses hukum terkait kasus narkoba dan juga curanmor. "Saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Diketahui, sekitar 1 jam sebelum penangkapan, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika jeni sabu di sebuah rumah di Pamarangan Kanan.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Pamarangan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus serbuk bening diduga narkotika jenis sabu di sebuah celana yang digantung di kamar miliknya.

Barang bukti sabu dan lainnya yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (26/8/2020).
Barang bukti sabu dan lainnya yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (26/8/2020). (POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP)

Ketika diintrograsi pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari orang lain lagi seharga Rp 900.000.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved