Berita Nasional

Tunjangan Pulsa PNS Rp 200.000, Sri Mulyani: Anggaran yang Akan Digunakan dari Pos Belanja Barang

Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan menyetujui pemberian tunjangan pulsa untuk PNS sebesar Rp 200.000

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Wartawan mewawancarai Menteri Keuangan Sri Mulyani 

sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.

Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk PNS", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved