Berita Nasional
Tunjangan Pulsa PNS Rp 200.000, Sri Mulyani: Anggaran yang Akan Digunakan dari Pos Belanja Barang
Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan menyetujui pemberian tunjangan pulsa untuk PNS sebesar Rp 200.000
Editor:
Didik Triomarsidi
sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.
Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rekomendasi untuk Anda