Berita Nasional

Tunjangan Pulsa PNS Rp 200.000, Sri Mulyani: Anggaran yang Akan Digunakan dari Pos Belanja Barang

Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan menyetujui pemberian tunjangan pulsa untuk PNS sebesar Rp 200.000

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Wartawan mewawancarai Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Untuk mendukung kegiatan WFH PNS, pemerintah berencana memberikan bantuan pulsa Rp 200.000 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi PNS di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200.000 per bulan itu.

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan Work From Home (WFH). Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa ( tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).

UPDATE Subsidi Gaji Rp 600.000, Pemerintah Sebut Tidak Diundur, Lalu Kapan Ditransfer?

Ternyata Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000, Begini Penjelasan Menaker

CAIR! Subsidi Gaji Karyawan Rp 600.000 Dikucurkan Tanggal Ini, Tahap Pertama 2,5 Juta Pekerja

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.

“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.

PNS butuh pulsa untuk rapat virtual

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.

Ia menjelaskan, sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa PNS senilai Rp 150.000, tetapi sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp 200.000.

“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150.000 dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000,” ujar dia.

Bisakah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 Diubah untuk Medsos & YouTube? Begini Penjelasannya

Askolani menyatakan, jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp 200.000 per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.

Ia melanjutkan, kebijakan uang pulsa PNS tersebut berlaku untuk semua K/L, tetapi akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.

“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata dia.

Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian diperluas untuk semua instansi.

VIDEO Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Muharram 1442 Hijriah, Lengkap dengan Niat, Bacaan dan Keutamaan

Uang pulsa PNS dinilai sangat penting bagi ASN karena rapat-rapat sering kali dilakukan berjam-jam lewat virtual

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved