Breaking News

Berita Nasional

UPDATE Subsidi Gaji Rp 600.000, Pemerintah Sebut Tidak Diundur, Lalu Kapan Ditransfer?

Pemerintah berkilah subsidi gaji Rp 600.000 tidak diundur apalagi dibatalkan pencairannya, tapi sebut mulai Agustus ini ditransfer

Editor: Didik Triomarsidi
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID. JAKARTA - Masalah pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 masih menjadi sorotan beberapa hari ini.

Masalahnya pemerintah sampai hari ini, Rabu (26/8/2020) subsidi gaji tersebut belum juga dicairkan, padahal sebelumnya pemeruntah menjanjikan tanggal 25 Agustus 2020 subsidi tersebut diterima karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahkan mengatakan program subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Subsidi Gaji Cair Besok! Link Cek Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 600 Ribu via BPJS Ketenagakerjaan

Ternyata Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000, Begini Penjelasan Menaker

CAIR! Subsidi Gaji Karyawan Rp 600.000 Dikucurkan Tanggal Ini, Tahap Pertama 2,5 Juta Pekerja

Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta Ditunda, Pemerintah Sebut Masalah Data Jamsostek

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah tersebut.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.

Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau laryawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved