Berita Banjarmasin
VIDEO Sidang 208 Kg Sabu di Banjarmasin, Satu Saksi Bilang Kenal Dengan Dimas
Persidangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram serta serta 53 ribu butir ineks dengan terdakwa Dimas A kembali digelar di PN Banjarmasin
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram serta serta 53 ribu butir ineks dengan terdakwa Dimas A kembali digelar di PN Banjarmasin, Rabu (26/8/2020) siang.
Materi sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa yakni Sahrul Gunawan alias Sahrul alias Wawan dan Mahmudi alias Jun (dalam perkara terpisah,red) serta ibu Dimas Sutiah.
Saksi Sahrul sendiri mengungkapkan ia ditangkap usai petugas menangkap Dimas dan saat itu petugas menyita Hp serta uang Rp 1,5 juta darinya.
Ditanya hakim bagaimana hubungannya dengan Dimas? Sahrul mengatakan bahwa ia pernah kasihkan uang ke Dimas serta Dimas pernah berkunjung ke rumahnya.
• Tersangka 300 Kg Sabu Masih Diperiksa, Barang Bukti Dijaga Ketat Petugas
• Bawa Sabu 3 Kg, Oknum ASN Dishub Bali dan Seorang Wanita Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam
"Kujluk suruh saya agar Dimas ke rumah dan bawa mobil. Waktu itu tak ada muatannya," paparnya seraya Kujluk menitip mobil ke dirinya dan setelah dua atau tiga hari Dimas mengambil mobil tersebut ke tempatnya.
Sahrul pun mengatakan ia disuruh Kujluk ambil tas ke Mahmudi dan ia tak pernah membuka tas tersebut.dan baru tahu ketika tas dibuka isinya sabu.
"Tak tau sabu dari mana, tak tahu Kujluk dimana hingga kini. Saya terima perintah dari Kujluk untuk kasihkan uang ke Dimas," paparnya yang mengaku pernah juga mengantarkan sabu ke Banjarmasin.
Ditanya majelis hakim apa mobil tersebut bisa dikatakan mobil Pajero itu mobil operasi? Sahrul mengatakan bisa dikatakan begitu bs dikatakan begitu mobil Fortuner.
Saksi pun mengatakan serahkan uang cash ke terdakwa Dimas Rp 20 juta.
Saksi pun mengatakan ia ditangkap saat tidur dan kemudian .dipancing agar kirim barang ke Jun.
Sementara saksi Mahmudi alias Jun mengaku ia ditangkap dihari yang sama dengan Sahrul. Dimana saat antar barang di Samarinda dimana di kendaraan ada 34 paket sabu dan juga ada 20 paket sabu saat penggeledahan lanjutan.
• Duet IBU Kian Garang Buru Kakap Narkoba, Usai Sita 208 Kg SS, Gagalkan Lagi Peredaran Sabu 300 Kg
Menurutnya ia dapat upah per minggu yakni Rp 2,5 juta dan bekerja sekitar 2 tahun sudah jadi kurir. Namun ia tidak pernah komunikasi dengan Dimas sama sekali dan tidak pernah antar sabu dengan dimas.
"Tidak tau soal 208 kg sabu itu ," paparnya.
Terdakwa Dimas sendiri ketika ditanya mengenai keterangan dua saksi tersebut mengiyakan.
Pada sidang kali ini majelis hakim dipimpin oleh Moch Yuli Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin. Terdakwa Dimas pun didampingi penasehat hukum Ernawati SH serta JPU Fahrin SH.
(Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)