Kriminalitas Kotabaru

Nnyayian Prayet Giring Bibit ke Sel Polres Kotabaru, 2 Paket Sabu Diamankan

Informasi masyarakat mengantar petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru, Kalsel, menangkap Prayet dan mengamankan sabu, serta temannya bernama Bibit.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
POLRES KOTABARU UNTUK BPOST GROUP
AP alias Prayet (31) dan SU alias Bibit (35), atas kasus sabu, kini ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (27/8/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - AP alias Prayet (31) warga Desa Megasari, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, hanya bisa pasrah saat dicokok petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 08.00 Wita.

Tidak berkutiknya Prayet, diringkus petugas ketika dia sedang santai di teras rumahnya. Sebabnya, petugas menerima informasi kalau tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka sempat dilakukan pengintaian oleh petugas, namun tidak berlangsung lama. Sesaat tersangka keluar rumah dan ingin santai di teras, petugas bergerak menyergapnya.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, melalui PS Kasatnarkoba, Iptu Yacob Sihasale, mengatakan, selain menyergap tersangka juga ditemukan barang bukti.

Warga Simpan 16 Paket Sabu Dalam Boneka, Digiring ke Polres Kotabaru

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk di Kotabaru

VIDEO Reaksi Korban Penipuan Polisi Gadungan Saat Kasusnya Diungkap Polres Tanahbumbu

Diajak Jalan-jalan ke Desa Stagen Kotabaru, Gadis di Bawah Umur Ini Dipaksa Lakukan Persetubuhan

Menurut Yacob barang bukti berhasil diamankan dari tersangka, 2 paket sabu seberat 0,42 gram, pipet kaca, tutup bong dan barang bukti lainnya.

"Tersangka sudah diamankan di polres, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Yacob yang juga Kapolsek Pulaulaut Utara ini kepada Banjarmasinpost.co.id.

Terpisah, berselang sekitar 30 menit, petugas anggota narkoba juga menangkap SU alias Bibit (35).

Lelaki yang mengaku sebagai warga Desa Megasari ini, Kecamatan Pulaulaut Utara, diamankan karena kepemilikan 0,28 gram narkotika jenis sabu.

Diringkusnya tersangka Bibit, hasil 'nyanyian' tersangka Prayet yang mengaku mendapatkan barang dari tersangka Bibit.

"Begitu mendengar pengakuan Prayet, anggota bergerak mendatangi rumah Bibit. Dilakukan penangkapan ditemukan sabu disimpan di dalam kotak rokok," tandas Yacob.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved