Kriminal Kotabaru
Warga Simpan 16 Paket Sabu Dalam Boneka, Digiring ke Polres Kotabaru
Petugas Satresnarkoba Kotabaru, Kalsel, menangkap seorang warga yang diduga sebagai pengedar sabu dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Berani berbuat, harus berani pula bertanggung jawab. Kiasan ini lebih pas bagi MN (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Ancaman hukuman penjara pun menanti. Ya, itulah sendiri yang nekad melakoni bisnis terlarang. Dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Nasir dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru saat pelaku ini berada di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Jumat (24/7/2020).
Dibekuknya pelaku setelah anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan yang bermula dari informasi masyarakat tentang bisnis narkotika digeluti tersangka.
Nasir tidak berkutik saat diringkus petugas. Terlebih saat diminta menunjukan barang bukti narkotika jenissabu yang disimpan di rumah di Jalan Jenderal Sudirman.
• Longsor Tambang Emas di Sungaidurian, Reskrimsus Polres Kotabaru Tetapkan Dua Tersangka
• Predator Ini Cabuli Lima Anak, Dibekuk Polres Kotabaru
• Gara-gara Soal Masker, Rumah Seorang Warga Kecamatan Pulaulaut Dirusak, Dua Pelakunya Dipolisikan
• Belum Sampai 24 jam Setelah Aksinya, Tersangka Kejahatan Curat Diringkus Tim Buser Polres Kotabaru
• Video Komplotan Penipuan Berkedok Jual Beli Mobil Mewah di Tanahbumbu Terungkap, Begini Modusnya
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan sabu sebanyak 16 paket yang diduga akan diedarkannya di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Petugas juga menemukan satu buah pipet kaca masih ada tersisa sabu, lengkap dengan peralatannya disimpan di dalam sebuah boneka beruang warga ungu. Membuat Nasir tidak bisa mengelak.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, melalui PS Kasatnarkoba, Iptu Yacob Sihasale, membenarkan anggota meringkus pelaku diduga pengedar sabu.
Menurut Yacob, selain 16 paket sabu dengan bbert 6,48 gram. Juga diamankan alat bukti lainnya berupa tiga buah sedotan plastik, satu buah botol kaca alkohol, empat pak plastik klip, timbangan dan handphone.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Yacob.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)