Kriminalitas Kotabaru
Longsor Tambang Emas di Sungaidurian, Reskrimsus Polres Kotabaru Tetapkan Dua Tersangka
penyidik Reskrimsus Polres Kotabaru menetapkan dua orang tersangka terkait longsor yang menewaskan penambang emas di Sungaidurian Kotabaru
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Masih ingat kejadian longsor di lokasi tambang emas, Desa Buluhkuning, Kecamatan Sungaidurian, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Insiden yang menewaskan lima orang penambang itu menjadi atensi pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru.
Berawal dari kejadian terjadi 1 Juni 2020 lalu, penyidik Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) sudah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka itu, Syafarudin alias Udin Kikil alias Busu (42) warga Pengaron, Kabupaten Banjar dan rekannya Arbani alias Bani (40), warga Penyipatan, Tanahlaut.
• Forkopimda Kotabaru Akan Putuskan Nasib Tambang Emas di Sungai Durian
• Korban Terakhir Longsor Tambang Emas di Kabupaten Kotabaru Ditemukan
• Longsor di Areal Tambang Emas Sungai Durian Kotabaru, BPBD Sebut Masih 1 Orang Tertimbun
Kedua tersangka memiliki hubungan sebagai bos dan anak buah itu, berstatus sebagai pembeli emas di lokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi berada di wilayah pegunungan Meratus.
Tersangka ditangkap saat operasi petugas, lima hari setelah kejadian longsor tepatnya pada 6 Juni 2020 lalu.
"Saat anggota operasi, hanya mereka yang masih ada di lokasi. Sedangkan pekerja tambang dan lainnya sudah tidak ada di lokasi," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Jumat (24/7/2020).
Selain mengamankan kedua tersangka, juga disita barang bukti emas mentah 423 gram, brankas, uang Rp 137 juta dan barang bukti lainnya.
Menurut Abdul Jalil, kedua tersangka sempat ditahan dan sekarang statusnya ditangguhkan atas permintaan keluarga sesuai diatur dalam KUHAP.
• Air Terjun di Kabupaten Tanbu Ini Keruh, Diduga Akibat Tambang Emas
"Tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan dilakukan wajib lapor. Berkas sudah tahap satu dan akan diserahkan tahap dua ke kejaksaan," jelas Abdul Jalil.
Tersangka dijerat Pasal 161 undang-undang kontrak pertambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)