Selebrita

Narkoba Jerat Jamal Preman Pensiun, Ditangkap Tanpa Barang Bukti Tapi Positif Sabu

Pemain sinetron Preman Pensiun, Zulfikar alias Jamal, ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba.

(Dokumentasi Satres Narkoba Polrestabes Bandung)
Zulfikar atau yang lebih dikenal dengan Jamal Preman Pensiun kedapatan menyalahgunakan sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Deretan artis yang ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba kembali bertambah.

Kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap pemain sinetron Preman Pensiun,  Zulfikar alias Jamal, terkait kasus dugaan narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurnajaya.

"Betul (Jamal ditangkap karena dugaan narkoba), Mas," kata Ulung kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/8/2020).

Penampilan Puluhan Juta Rupiah Nagita Slavina Curi Perhatian, Istri Raffi Ahmad Jadi Model Dior

Haico Van Der Veken Ungkap Hubungan Ini Dengan Rangga Azof Saat Si Aktor Diisukan Dekat Cut Syifa

Sementara itu, Ulung belum menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan kepolisian saat penangkapan.

 Dihubungi wartawan secara terpisah, kuasa hukum Jamal, Hengky Solihin mengatakan kliennya ditangkap pada Kamis (27/8/2020) malam di indekos, Jalan Cisaranten.

"Barang buktinya enggak ada, tapi positif (sabu-sabu)," kata Hengky Solihin saat dihubungi wartawan, Jumat.

Zulfikar atau yang lebih dikenal dengan Jamal Preman Pensiun kedapatan menyalahgunakan sabu.
Zulfikar atau yang lebih dikenal dengan Jamal Preman Pensiun kedapatan menyalahgunakan sabu. ((Dokumentasi Satres Narkoba Polrestabes Bandung))

Saat ini, Hengky Solihin mengatakan Jamal sedang dalam pemeriksaan.

Kuasa hukum akan mengajukan rehabilitasi jalan untuknya.

Penangkapan Zulfikar alias Ikang Sulung itu merupakan yang pertama kalDia ditangkap terkait kasus yang sama di sebuah apartemen di Bandung, pada Sabtu (20/7/2019). (*)

Editor : Anjar Wulandari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Narkoba "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved