Berita Banjarmasin

Datangi Cafe & THM di Banjarmasin, Petugas Gabungan Sosialisasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sosialisasi tersebut menyasar sejumlah tempat keramaian yakni Cafe serta Tempat Hiburan Malam.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Kegiatan sosialisasi Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin_2 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan petugas gabungan terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP melakukan sosialisasi Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Sosialisasi tersebut menyasar sejumlah tempat keramaian yakni Cafe serta Tempat Hiburan Malam.

Petugas gabungan disebar ke masing-masing Kecamatan, guna mengoptimalkan proses sosialisasi.

Niat & Tata Cara Mandi Wajib Jelang Puasa Asyura & Puasa Ayyamul Bidh untuk Pria dan Wanita

Penampilan Puluhan Juta Rupiah Nagita Slavina Curi Perhatian, Istri Raffi Ahmad Jadi Model Dior

Lafadz Niat Puasa Asyura di 10 Muharram Besok dalam Bahasa Arab dan Bahasa Latin

"Malam ini Kami coba menyasar tempat-tempat ramai, karena malam Sabtu dan malam Minggu itu biasanya banyak yang kumpul-kumpul," kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, Jumat (29/08/2020).

Karena hanya sebatas sosialisasi maka kegiatan ini tidak sampai mengarah kepada tindakan.

Para pengunjung Cafe maupun THM kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan hanya diberikan teguran.

Tidak hanya pengunjungnya, pengelola THM dan Cafe pun juga demikian.

"Malam ini tidak ada sanksi, sanksi dimulai nanti tanggal (01/09) sesuai dengan anjuran Pemerintah," jelasnya.

Sosialisasi dan edukasi tentang Perwali tersebut juga dibarengi dengan pembagian masker, total ada sebanyak 250 ribu lebih masker siap dibagikan kepada Masyarakat.

Diharapkan nantinya tidak ada lagi Masyarakat yang beralasan tidak menggunakan masker, setelah tidakan sosialisasi ini.

"Ketika sudah penerapan nanti Masyarakat harus mematuhinya, untuk itulah sosialisasi ini Kami lakukan," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini direncanakan terus digelar, sampai mendekati hari penetapan Perwali Nomor 60 Tahun 2020.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved