Berita Banjarmasin

VIDEO Petugas Lapas Kelas II A Banjarmasin Gelar Razia, Benda-benda ini yang Ditemukan

Belasan senjata tajam diamankan oleh petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, saat menggelar razia pada Kamis (27/8/2020).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan senjata tajam diamankan oleh petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, saat menggelar razia pada Kamis (27/8/2020).

Dalam razia yang dilakukan dari pukul 20.00 hingga 22.00 Wita tersebut, petugas lapas menyisiri setiap blok yang dihuni oleh warga binaan.

Setelah beberapa jam mengobok-obok setiap sel, petugas pun mengumpulkan berbagai benda terlarang dan juga mencurigakan.

Adapun barang-barang yang ditemukan sekitar 15 benda berbentuk senjata tajam (sajam), misalnya sendok yang kemudian diasah hingga berbentuk seperti pisau, kemudian juga gunting, gunting kuku hingga korek api gas.

VIDEO Gencar Sosialisasi di Media Sosial, SMA PGRI 2 Banjarmasin Berhasil Dapat 100 Siswa

VIDEO Danlanud Sjamsuddin Noor Salurkan APD dan Kursi Roda di Kabupaten Tapin

VIDEO Gerindra Serahkan SK Rekomendasi Usung Lima Paslon Pilkada Kalsel 2020

Selain itu petugas juga mendapatkan sekitar enam handphone, kabel beserta charger dan juga benda-benda lainnya.

Dan barang-barang sitaan hasil razia tadi malam ini pun digelar oleh petugas Lapas Banjarmasin, hari ini Jumat (28/8/2020) pagi.

"Tadi malam kami melakukan sidak di semua blok di Lapas Kelas II A Banjarmasin sesuai arahan dari Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel untuk melakukan deteksi dini terkait gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II A Banjarmasin. Kami menemukan barang-barang dianggap berbahaya dan mencurigakan. Ada lebih 10 sajam, enam handphone, mesin pembuat tato dan sebagainya," ujar Andi Surya selaku Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Banjarmasin saat menggelar hasil razia.

Andi Surya yang juga turut didampingi Kasi Binadik, Bambang Hari Widodo mengatakan juga bahwa menurut pengakuan warga binaan pembawa benda-benda tersebut beragam.

"Untuk sajam pengakuannya hanya untuk jaga diri, kemudian handphone untuk berkomunikasi dengan keluarga tapi tetap saja itu melanggar aturan," terangnya seraya menerangkan razia melibatkan sekitar 35 personel.

Andi Surya pun menegaskan bahwa warga binaan yang melakukan pelanggaran membawa benda terlarang ini pun akan diberikan sanksi.

"Ada sanksinya tentunya dan beragam, sesuai aturan. Mulai dari tidak boleh dikunjungi keluarga, tidak mendapatkan revisi dan sebagainya," katanya.

Andi Surya mengatakan juga ke depannya akan terus menggiatkan razia.

"Kita akan terus melakukan razia seperti ini, minimal dua kali dalam seminggu untuk antisipasi juga," katanya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, kunjungan untuk warga binaan ditiadakan sehingga meminimalisir juga masuknya barang-barang terlarang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved