Kriminalitas Banjar

Asyik Main Game di Warnet, Pelaku Curanmor di Martapura Kota Dibekuk Polisi

Jajaran personel Polsek Martapura Kota meringkus seorang pelaku curanmor berinisial KA disebuah warnet

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polsek Martapura Kota untuk BPost
Pelaku curanmor berinisial KA dibekuk jajaran Polsek Martapura Kota. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jajaran personel Polsek Martapura Kota meringkus seorang pelaku curanmor berinisial KA.

KA  ditangkap pada Minggu (30/8/2020) pukul 22:00 malam, di sebuah warung internet di Martapura Kota.

KA diamankan bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah putih dengan pelat yang sudah diganti pelaku dengan pelat palsu.

Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang berbeda.

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Polres Tabalong

Lakukan Aksi Curanmor di Bahaur, Warga Kapuas ini Diringkus Polsek Kahayan Kuala

Polresta Banjarmasin Bekuk Suami Istri Pelaku Curanmor

Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe mengatakan, kendaraan yang dicuri pelaku milik M Suhardi yang dicuri pada Selasa (18/8/2020) lalu di Jalan Ahmad Yani Kilo meter 39 depan warung Stanik, Martapura Kota.

"Berdasarkan keterangan dari pelapor, saat itu pelapor sedang berada di dalam rumah dan saat keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," ungkapnya kepada Bamnarmasinpost.co.id, (Senin, 31/08/20).

Monthe mengatakan saat melihat kendaraan miliknya tidak berada di tempat atau hilang, pelapor kemudian langsung mendatangi Polsek Martapura Kota.

"Pelaku mengambil kendaraan milik pelapor dengan cara mengambil kunci yang disimpan dalam lemari milik pelapor” ucapnya.

Aksi Curanmor di Martapura Terekam CCTV, Begini Pencuri Bawa Scoopy Saat pemilik Motor Salat Subuh

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan kepadanya dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahu penjara,” tegasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved