Berita Banjarmasin
VIDEO Perwali Banjarmasin Diberlakukan, Sanksi Bagi yang Tidak Pakai Masker
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 diterapkan mulai 1 September 2020.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas TNI, Polri dan Satpol PP gencar menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Sebanyak 250 personel dari Polresta Banjarmasin, BKO Polda Kalsel, Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin disebar untuk menyosialisasikannya.
Mereka mendatangi masyarakat di tempat umum, Siring Menara Pandang, Taman Nol Kilometer, depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin, pasar-pasar, hingga tempat hiburan malam (THM).
• VIDEO Suasana Wisata Siring RE Martadina di Kota Banjarmasin
• Pilkada Banjarmasin 2020 - Baliho Muncul, Bawaslu Imbau Bapaslon Tahan Diri
• VIDEO : Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin Rela Sisihkan Gaji, Bantu Siswa Belajar Online
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan, Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, personel gabungan juga membagikan brosur berisi tentang perwali beserta sanksi, sekaligus memberikan 3.000 lembar masker kepada masyarakat.
Selain itu juga, menggalakkan sosialisasi 3M+1T, yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)