Wabah Corona di Kalsel
Penindakan Perwali Banjarmasin di Tiga Pasar Dilakukan, Ini Hasilnya
Hari pertama di bulan September penindakan tentang Perwali nomor 68 tahun 2020, yang dilakukan di tiga pasar, yakni Pasar Sudimampir, Pasar Baru.
Penulis: Jumadi | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASIN.CO.ID.BPOST-Hari pertama di bulan September penindakan tentang Perwali nomor 68 tahun 2020, yang dilakukan di tiga pasar, yakni Pasar Sudimampir, Pasar Baru dan Pasar Cempaka, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Selasa (1/9/2020), menindak 30 orang pelanggar.
Mereka kedapatan tidak memakai masker. Mereka-mereka itu adalah buruh, pedagang serta tukang ojek yang mangkal di tempat itu. Mereka dikenakan sanksi sosial,"kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurnadi yang turut terjun ke lapangan kepada banjarmasinpost.co.id.
Ditambahkan kapolsek, tim melakukan penindakkan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
• Duduk di Tepi Jalan, Haris Cs Terjaring Petugas Gabungan Penegakan Perwali Banjarmasin
• Pemberlakuan Perwali Nomor 68 tahun 2020 di Banjarmasin Selatan, Hari Pertama Terapkan Sanksi Sosial
Mereka yang hadir dalam kegiatan itu, seperti Kapolsek Banjarmasin Tengah, Camat Banjarmasin Tengah, Personil gabungan Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsekta Banjarmasin Tengah, Personil Kodim 1007 Banjarmasin, Personil Satpol PP Kota Banjarmasin serta Personil BPBD Kota Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)
