Berita Tabalong

Disnaker Tabalong Mediasi Karyawan PT Restu Tanjung Permai, Begini Tahapannya

Disnaker Tabalong kini memfasilitasi perselisihan karyawan PT Restu Tanjung Permai yang dirumahkan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, H Abdul Syarif Mirza bersama tim mediator. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Perselisihan antara perwakilan karyawan yang dirumahkan dengan manajemen PT Restu Tanjung Permai (RTP) berlanjut dengan mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong.

Dalam mediasi ini Disnaker Tabalong menurunkan Tim Mediator sebanyak empat orang, H Abdul Syarif Mirza, Faisal Rahman, Ahmad Amin Husin dan Rendro Kusworo.

Untuk karyawan diwakili Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Syahrul bersama wakilnya Muhammad Riyadi. Sementara perusahaan diwakili HRGA PT RTP, Deny Herdiawan.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, H Abdul Syarif Mirza, Kamis (3/9/2020), membenarkan, adanya proses mediasi yang dilaksanakan terkait perselisihan hubungan industrial antara PT RTP dengan karyawan yang dirumahkan tapi tidak mendapatkan upah.

Dirumahkan, Perwakilan Karyawan Restu Tanjung Permai Datangi Disnaker Tabalong

Karyawan dan PT RTP di Kabupaten Tabalong Dimediasi, Terkait Kebijakan Dirumahkan

Dirumahkan Imbas Corona, Chef di Banjarmasin Ini Buka Usaha Kuliner

Dalam mediasi itu pihak disnaker melalui tim mediator ada menyampaikan kewajiban pengusaha terhadap karyawan yang dirumahkan tetap membayar upahnya.

"Tadi juga coba dicarikan hal-hal yang mungkin bisa menjadi solusi untuk kedua belah pihak, namun masih memerlukan mediasi yang kedua karena tadi memang tidak ada menemukan titik temu," jelasnya.

Disampaikannya, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tahapan awal yang dilakukan berupa perundingan bipatride dulu antar kedua belah pihak.

Apabila tidak ada titik temu baru mencatatkan perselisihan ke dinas tenaga kerja dan setelah dinas tenaga kerja menjadwalkan mediasi.

"Mediasi itu dilaksanakan selama 30 hari setelah perselisihan dicatatkan," katanya.

Pandemi Covid-19, 624 Pekerja di Kalsel di-PHK dan 2.829 Dirumahkan

Kemudian bila dalam mediasi ternyata tidak juga ditemukan maka tim mediator akan mengeluarkan putusan berupa sebuah anjuran.

Anjuran ini sifatnya tidak mengikat, tidak bersifat final dan para pihak boleh menolak isi anjuran.

Apabila menolak isi anjuran maka selanjutnya penyelesaianya ke pengadilan hubungan industrial. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved