Berita Kotabaru

Sebuku Group Sepakati Kompensasi Rp 700 Miliar kepada Pemkab Kotabaru

Pemkab Kotabaru, Kalsel, akan mendapat dana kompensasi dari penambangan batu bara PT Sebuku Group senilai Rp 700 miliar dan tuntas selama 5 tahun.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Drs H Said Akhmad, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU -  Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan PT Sebuku Group menyepakati penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Rabu (9/9/2020).

Rencana, dilakukannya di ruang kerja Bupati, tindak lanjut hasil pertemuannya beberapa waktu lalu di Jakarta.

"Sudah sepakat. Penandatanganan oleh Bupati dan perusahaan. Nanti di bawahnya ada tanda tangan Ketua DPRD sebagai saksi," ujar Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs H Said Akhmad, Kamis (3/9/2020).

Hal ini sehubungan dengan kompensasi Sebuku Group kegiatan penambangan batu bara, sesuai kesepakatan dituangkan dalam MoU dengan Pemkab Kotabaru awal beberapa tahun lalu.

Pemkab Kotabaru Prioritaskan Dana CSR untuk Perampungan Bangunan Rumah Sakit

DPRD dan Pemkab Kotabaru Bahas Kompensasi Pertambangan Sebuku Group Rp 700 Miliar

Dana Kompensasi Penambangan dari Sebuku Group, BPKAD Kotabaru Catat Hanya Rp 23 Miliar Lebih

"Angka nominalnya tetap sekitar Rp 700 miliar. Tapi angka per tahunnya tidak ditetapkan karena menyesuaikan dengan produksi," terang Drs H Said Akhmad.

Walau demikian, tidak ada besaran angka per tahun yang ditentukan, namun Pemkab Kotabaru tetap meminta kompensasi Sebuku Group senilai sekitar Rp 700an miliar sudah selesai dalam lima tahun.

"Awalnya pihak perusahaan minta dalam 15 tahun. Tapi aku (pemerintah daerah) tidak mau. Aku tetap minta dalam lima tahun selesai," pungkas Drs H Said Akhmad.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved