Kriminalitas Regional
Takut Dicerai Suami, Seorang Istri di Kutai Timur Nekat Culik Bayi Adik Kandung Setelah Keguguran
Penculikan terjadi setelah wanita asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu mengalami keguguran hingga ketakutan dicerai suaminya.
Editor:
Didik Triomarsidi
Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Kompas.com/Zakaris Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keguguran dan Takut Dicerai Suami, Istri Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya,
