Kriminalitas Tanahlaut

Terbelit Kasus Korupsi, Mantan Kades di Tala Ini Pasrah Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu S mantan kades Ambawang dan PA sebagai pihak ketiga

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Kajari Tala Abdul Rahman (tengah) menggelar pers conference penahanan dua tersangka kasua tipikor di Desa Ambawang, Jumat (4/9) siang 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ambawang, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 2017 silam, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu S mantan kades Ambawang dan PA sebagai pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek fisik pengaspalan jalan usaha tani (JUT).

Lebih dari itu pihak Kejari Tala bahkan menahan kedua tersangka tersebut.

"Kedua tersangka sudah kami tahan sejak Kamis sore kemarin," papar Kajari Tala Abdul Rahman dalam pers conference-nya di aula kejari setempat, Jumat (4/9/2020) siang.

Tak Kunjung Hamil, Siti Badriah Ungkap Perlakuan Keluarga Krisjiana Baharudin, Sibad Sempat Baper

Tubuh Luna Maya Terluka Hingga Jalan Pincang, Ini Kondisi Sohib Ayu Dewi Pasca Musibah 2 Kali Jatuh

Foto Pernikahan Cut Syifa dan Mischa Chandrawinata Bikin Baper, Angela Gilsha Ikut Komentar

Didampingi Kasi Pidana Khusus Bersy Prima, Rahman menuturkan kedua tersangka sementara waktu dititipkan di tahanan Polres Tala.

Pihaknya tidak bisa langsung menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari mengingat pada masa pandemi covid-19 saat ini persyaratan cukup ketat.

Kementerian Hukum dan HAM mempersyaratkan orang (tahanan) yang akan dimasukkan ke rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) lebih dulu harus menjalani swab test.

Ini bagian dari upaya mencegah masuknya virus corona ke lingkungan rutan/lapas.

"Kami pun dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka juga menerapkan protokol kesehatan. Lebih dulu kesehatannya kami cek. Kedua tersangka juga telah kami swab test-kan," beber Rahman.

Dikatakannya, hasil swab test baru diketahui sekitar tiga hari ke depan.

Itu sebabnya sementara waktu pihaknya menitipkan ke ruang tahanan Polres Tala.

"Alhamdulillah pihak polres sangat membantu dan kami sangat berterima kasih," tandasnya.

Kedua tersangka dijemput di kediaman masing-masing, S di Desa Ambawang sedangkan PA di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penjemputan berlangsung lancar, kedua tersangka pasrah.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Bersy Prima menerangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pengaspalan JUT tahun 2017 karena saat itu yang bersangkutan menjabat kepala desa (hingga 16 Juli 2017).

Dijelaskannya, pada tahun tersebut Desa Ambawang mendapat APBDes sebesar Rp 1,2 miliar.

Dari jumlah ini, Rp 800 juta di antaranya dialokasikan untuk kegiatan peningkatan (pengaspalan) JUT di desa setempat.

"Tersangka S kemudian menunjuk pihak ketiga, PA, sebagai pelaksana kegiatan tersebut," sebutnya.

Namun dalam pelaksanaaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai perencanaan atau rencana anggaran biaya (RAB).

Hingga dananya habis tapi pekerjaan tidak selesai.

Faktual di lapangan, badan jalan hanya berupa bebatuan.

"Hal itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 345.371.534," sebut Bersy.

Dikatakannya guna memudahkan proses hukum, kedua tersangka ditahan selama 40 hari ke depan dan jika masih diperlukan dapat diperpanjang 40 hari selanjutnya.

Rahman mengatakan pengusutan kasus tindak pidana korupsi diupayakan untuk meminimalkan kerugian negara.

Karena itu pihaknya mendorong kedua tersangka untuk mengembalikan uang yang dinikmati kepada negara.

"Alhamdulillah ada itikad baik dar kedua tersangka. Bahkan tersangka S sudah ada sebagian mengembalikan. Mengenai jumlahnya, ini masih sambil berproses," sebut Rahman.

Sementara itu selama pers conference berlangsung sekitar setengah jam, kedua tersangka terlihat pasrah.

Berdiri di belakang Kajari, kedua tersangka diam terpaku.

Mengenakan masker dan rompi warna orange, kedua terangka sesekali terlihat menundukkan kepala.

Bola mata mereka tampak menerawang yang menyiratkan penyesalan.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved