Berita Nasional
Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 2 Cair, Berikut Skema Penyaluran BLT Lewat Bank Penyalur
Terkait cairnya BLT Rp 600 ribu Tahap II ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker, Sabtu (5/9/2020)
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta bakal mendapat bantuan langsung tunai/BLT Rp 600 ribu, karena Tahap II mulai cair.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairannya, dari bank penyalur atau bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Kemudian, subsidi akan masuk ke rekening penerima.
Diketahui, informasi terkait cairnya BLT Rp 600 ribu Tahap II ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker, Sabtu (5/9/2020).
• Subsidi Gaji Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Link Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta
• Subsidi Gaji Rp 600.000, Menaker: Batch Kedua untuk 3 Juta Lebih Karyawan Sudah Diserahkan
• Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta via BPJS Ketenagakerjaan, Link Cek Bantuan Subsidi Upah Karyawan
Dalam postingan @kemnaker, terdapat teks bertuliskan, “Kalau Rekanaker Sudah Dapat, Mau Dipakai Buat Beli Apa?”
Sebelumnya, untuk BLT Rp 600 ribu Tahap I sudah cair beberapa waktu lalu dan disalurkan melalui bank penyalur.
Kini, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berjalan.
Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.
Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
• Subsidi Gaji Cair Hari Ini? Link Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta via Login BPJS Ketenagakerjaan
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.