Subsidi Karyawan Swasta
Bagaimana Data BPJamsostek dan Rekening Berbeda, Apakah Bantuan Rp 600.000 Bisa Cair
Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut
BANJARMASINPOST.CO.ID – Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut akan ditransfer kepada rekening karyawan yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Namun apabila ada sedikit perbedaan data seperti nama peserta BPJS ketenagakerjaan berbeda dengan data rekening, apakah bantuan bisa tetap dicairkan? Konfirmasi HRD Menjawab masalah tersebut, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, mengenai masalah itu masyarakat dapat menghubungi HRD perusahaan. Seperti misalnya nama di rekening Dicky, namun dalam data BPJS Ketenagakerjaan tertulis Diki.
“Kalau ada perbedaan data peserta dan nomor rekening, ini yang dikonfirmasi ke pihak perusahaan,” terang Utoh saat dihubungi Kompas.com Senin (7/9/2020).
Pihaknya mengatakan setelah konfirmasi ke HRD, baru kemudian dari pihak HRD maupun pemberi kerja akan menginfokan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Utoh menjelaskan BPJS akan melakukan konfirmasi terebih dahulu setiap menemukan adanya perbedaan data.
• Kabar Gembira, Mahasiswa PTS Juga Dapat Subsidi Pulsa
Cara Cek Guna mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat melihat statusnya di aplikasi BPJSTKU atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengecek keanggotaan secara online maka dapat mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah login ke dalam akun tersebut maka masyarakat dapat melihat sejumlah informasi mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, serta nomor rekening.
• Pencairan Subsidi Gaji Tahap 2 via BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Bantuan Subdisi Upah
Jika nomor rekening sudah ada maka berarti ia telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJamsostek. Syarat Bantuan subsidi karyawan Rp 600.000 kepada para buruh akan diberikan apabila memenuhi sejumlah syarat yakni: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Memiliki rekening bank yang aktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data BPJAMSOSTEK dan Rekening Berbeda, Apakah Bantuan Rp 600.000 Bisa Cair?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/07/164734165/data-bpjamsostek-dan-rekening-berbeda-apakah-bantuan-rp-600000-bisa-cair