Berita Banjar
Bapenda Banjar Belum Bisa Tarik Tagihan Pajak Reklame Pilkada, Tenaga Inventarisir Lapangan Terbatas
Pajak reklame kecil pilkada di Kabupaten Banjar diakui belum ditagih Bappenda karena kekurangan tenaga lapangan menginventarisir jumlah reklamenya.
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah baru dimulai 4 September 2020. Namun, sebelum itu reklame pasangan bakal calon sudah bertebaran, termasuk di Kabupaten Banjar yang bakal menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Menilik daerah tetangga, Kota Banjarbaru, pemasangan reklame pilkada tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada Peraturan Daerah (perda) yang mengatur perizinan dan lokasi pemasangan reklame.
Termasuk pula adanya kewajiban membayar pajak bagi pemasang reklame pilkada. Seperti yang sempat dilakukan bakal calon wali kota Banjarbaru beberapa waktu lalu yang sengaja datang ke BP2RD Kota Banjarbaru untuk membayar pajak reklame.
• Wawali Membuka Pelatihan Penyuluhan PKK di Banjarbaru Kalsel
• KalselPedia - BUMDes Marlin Jaya Mandiri Jorong, Tanahlaut Kalsel
• Tetap Cantik di Masa Pandemi, Tonjolkan Bagian ini Saat Mengenakan Masker
Kabid Reklame, Sistem Informasi dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Gusti Yusfrita Yanuarti saat dihubungi melalui WhatsApp karena sedang wfh mengatakan untuk aturan perda pajak reklame untuk pilkada belum ada diatur.
"Saya lihat diperda no 3 tahun 2011 pada pasal 19 tidak ada mengatur pajak reklame pilkada, kemudian reklame yang terpasang bukan pilkada sudah berijin dan mereka sudah bayar pajaknya di Bapenda," ujarnya Senin (7/9/2020)
Selain itu ujarnya ada juga sebagian reklame yang tidak berijin karena mereka tidak mengurus izinnya diperijinan.
Tahun 2019 kemarin waktu pemilihan presiden dan legislatif Bawaslu pernah ada mengeluarkan lokasi pemasangan bakal calon.
"Tahun 2019 kemarin kita koordinasi aja melalui WA dengan KPU dan Bawaslu untuk bakal calon yang terpasang dibaliho yang besar yang terlihat , mereka menyewa pada advertising dan sudah bayar pajak oleh pemiliknya ke Bapenda," tambahnya.
Sementara Kabid Pendapatan 1 Bapenda Kabupaten Banjar, Heryanto mengatakan terkait pajak reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar nomor 39 tahun 2019. Terkait reklame pilkada jelasnya memang sudah dibayarkan untuk yang besar atau baliho.
Pajak reklame yang besar biasanya sudah dikelola oleh vendor. Vendorlah yang akan membayar pajak reklame tersebut yang biasanya dibayarkan untuk satu tahun ataupun per enam bulan. Space baliho atau reklame yang kosong bisa saja diisi calon kontestan pilkada untuk promosi.
"Kalau pendapatan dari reklame pilkada yang dikelola vendor kita tidak bisa merincikan karena dibayar per tahun," ujarnya.
Namun untuk reklame kecil berbentuk spanduk ungkapnya tidak pernah dibayarkan. Padahal semua jenis reklame bersifat promosi dikenakan pajak kecuali reklame keagamaan, sosial dan bendera partai.
Reklame bersifat promosi jelas Hery tetap harus dibayar di manapun lokasinya. Kabupaten Banjar tak ada menetapkan lokasi khusus atau kawasan yang berlaku pajak bagi papan promosi.
"Pajak reklame tak ada pembatasan khusus baik halaman rumah warga, jika bersifat promosi lokasinya dimanapun akan tetap ada pajaknya, karena sifatnya official assessment," ujarnya.