Berita Banjar
Bapenda Banjar Belum Bisa Tarik Tagihan Pajak Reklame Pilkada, Tenaga Inventarisir Lapangan Terbatas
Pajak reklame kecil pilkada di Kabupaten Banjar diakui belum ditagih Bappenda karena kekurangan tenaga lapangan menginventarisir jumlah reklamenya.
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
Besaran pajak reklame jelasnya tergantung kelas jalan. Kelas jalan A untuk jalan A Yani akan berbeda dengan jalan provinsi maupun kabupaten.
Pajak reklame dengan ukuran 1x1 meter di jalan kelas b misalnya bertarif Rp 500 per hari, sedangkan dengan ukuran 3x1 meter sebesar Rp 1500 per hari.
Memang tambah Hery besarannya kecil namun jika dijumlahkan dengan luas wilayah Kabupaten Banjar maka akan besar, terlebih hitungan tarif tersebut per hari.
Pemasangan reklame diakui Hery tak selalu dilakukan oleh tim pemenangan, namun juga bisa dipasang oleh simpatisan.
"Kalau bakal calon kita yakin tentu mampu untuk membayar, tapi dari tim pemenangan mungkin ada yang belum tahu," ujarnya.
Pajak reklame pilkada sebutnya memang belum pernah ditagihkan karena Bappenda kekurangan tenaga lapangan untuk menginventarisir jumlah reklame pilkada.
Jumlah tenaga lapangan Bappenda sebutnya kini hanya berjumlah lima orang, terlebih di masa Pandemi dimana beberapa kali dilakukan wfh sehingga pihaknya kesulitan menginventarisir jumlah reklame.
Namun tambah Hery, jika seandainya tim pemenangan mau membayar maka pihaknya siap membantu dengan mengeluarkan bukti bayar.
(banjarmasinpost.co.id/milna sari)