Bumi Bersujud

Bupati dan KPU Tanbu, MoU Pemeriksaan Kesehatan Kepada Penyelenggaran Pilkada

Penandatangan kerja sama dilakukan Bupati Tanbu H Sudian Noor, Ketua KPU Tanbu Makhruri dan Kepala Dinas Kesehatan H Setia Budi

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN TANAHBUMBU
Bupati Tanahbumbu (Tanbu), H Sudian Noor, dan KPU, menandatangani MoU tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan penyelengara pilkada. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu, Kalimantan Selatan.

Penandatangan ini dilakukan oleh Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor, Ketua KPU Tanbu Makhruri dan Kepala Dinas Kesehatan H Setia Budi. Turut disaksikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda dan Komisioner KPU.

Nota kesepahaman dengan Nomor: 120/PR.07-NK/6310/KPU-Kab/VI/ 2020 dan Nomor: B/019.5/Bag.Pem-2.Bup/VI/2020 itu tentang Dukungan Pemeriksaan Kesehatan.

Itu berlaku bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Panitia Pendaftaran Pemilih dan Petugas Penertiban dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanahbumbu Tahun 2020.

Selain itu, juga ada penandatanganan perjanjian kerjas ama antara KPU Tanbu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tanbu dan Dinas Kesehatan Tanbu.

Perjanjian itu dengan Nomor: 123/PR.07-SPj/6310/KPU-Kab/VI/ 2020 dan Nomor: B/019.5/0027/DINKES-YK.1/VI/ 2020, serta Nomor: B/270/001/TGPP-TB/VI/2020.

Yaitu, tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris dan Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tanahbumbu Tahun 2020. (aol/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved