Berita Banjarmasin
VIDEO Giat Perwali Banjarmasin, Pengemudi Cewek Pun Terjaring
Giat dalam rangka penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 kembali digelar
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Giat dalam rangka penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 kembali digelar, hari ini Sabtu (12/9/2020) pagi oleh petugas di Kecamatan Banajarmasin Tengah.
Adapun giat dengan sasaran utama memburu masyarakat tak mengenakan masker ini, dilaksanakan di area Pasar Sudimampir Baru.
Puluhan personel pun terlibat dalam giat penegakan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tersebut, mulai dari Satpol PP, TNI dan juga Polri.
Tidak hanya menyasar para pengunjung pasar saja, para pengendara yang melintas di depan pasar pun juga tak luput dari perhatian petugas.
• 10 Kali Terapkan Denda Perwali di Banjarmasin, Jumlah Uang Terkumpul Nyaris Rp 8 juta
• Penegakan Perwali Nomor 68/2020 Banjarmasin Diperpanjang, Ingat 1 Bulan Lagi
Bahkan beberapa pengendara yang sedang melintas, khususnya yang menggunakan mobil juga berhasil terjaring.
Misalnya saja dua orang perempuan yang mengenakan mobil putih, dan ketahuan sama-sama tidak mengenakan masker.
Oleh petugas mereka pun diminta menghentikan laju kendaraannya, kemudian didata serta mendapat sanksi.
Petugas pun menawarkan beberapa opsi, dan mereka memilih membayar denda administratif sebesar Rp 50 ribu per orang.
"Kita hari ini kembali melakukan giat penegakan Perwali nomor 68 tahun 2020. Dan hari ini yang terjaring tidak memakai masker ada delapan orang. Alhamdulillah tambah sedikit 92," ujar Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor.
Diyanoor pun menerangkan bahwa dari delapan orang yang terjaring tersebut, dijatuhi sanksi berbeda dan sesuai dengan yang tertuang dalam Perwali.
• Lepas Masker saat Meerokok, Driver Ini Terjaring Razia Penegakan Perwali Banjarmasin, Pilih Denda
"Satu orang teguran tertulis, dua orang menjalani hukuman melakukan pekerjaan sosial dan lima orang yang memilih bayar denda," jelasnya.
Disinggung mengenai ada pengendara mobil yang terjaring, Diyanoor menerangkan hal ini sesuai dengan Perwali nomor 68.
"Sasarannya memang untuk semua orang, khususnya yang berada di luar rumah. Termasuk juga yang mengendarai mobil atau jalan kaki," tutupnya.(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)