Berita Banjarmasin

Penegakan Perwali Nomor 68/2020 Banjarmasin Diperpanjang, Ingat 1 Bulan Lagi

Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 diperpanjang selama 1 bulan mendatang

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Seorang warga sedang menjalani sanksi melakukan pekerjaan sosial karena melanggar perwali. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Banjarmasin diperpanjang.

Seperti diketahui, penerapan perwali ini sendiri sudah berlangsung selama 10 hari, atau tepatnya sejak 1 September 2020.

Terkait dengan penerapan perwali yang sudah dilakukan, hari ini Jumat (11/9/2020) Pemko Banjarmasin pun melakukan rapat evaluasi.

Dan dari rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Berintegrasi dan dihadiri oleh berbagai unsur termasuk TNI dan Polri ini pun diketahui bahwa penerapan perwali diperpanjang.

Tim Penegakan Perwali Banjarmasin Menyasar ke Pasar Beras Pekapuran, 11 Orang Terjaring

Lepas Masker saat Meerokok, Driver Ini Terjaring Razia Penegakan Perwali Banjarmasin, Pilih Denda

VIDEO Penegakkan Perwali Banjarmasin Mulai Diberlakukan Denda, Pelanggar Bayar Rp 100

"Pada intinya kita tadi sepakat untuk memperpanjang satu bulan ke depan," ujar Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina usai rapat.

Ibnu menambahkan berdasarkan evaluasi, sekitar 10 hari penerapan perwali dengan menyasar berbagai tempat di Banjarmasin tersebut memang masih terdapat berbagai kekurangan.

"Tentu ada kekurangan disana sini, kita akan coba evaluasi," katanya.

VIDEO Petugas Penegakan Perwali Banjarmasin Setop Pria Bermotor yang Coba Kabur

Meskipun demikian, suami Hj Siti Wasilah ini mengatakan untuk tingkat kedisiplinan masyarakat di Kota Seribu Sungai sudah lumayan tinggi.

"Dari aspek tingkat kedisiplinan, alhamdulillah sudah bagus tadi kita dapat info dari pak Kasdim, yaitu sekitar 75-80 persen," katanya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved