Berita Banjarmasin

Tim Penegakan Perwali Banjarmasin Menyasar ke Pasar Beras Pekapuran, 11 Orang Terjaring

Razia Penegakan Perwali No 68/2020 menyasar di Pasar Beras, Jembatan Merah, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Giat penegakan perwali No 68/2020 berlanjut di Pasar Beras, Pekapuran, Banjarmasin. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan Protokol Kesehatan Virus Covid-19 dengan bentuk razia terhadap orang yang tidak mengenakan masker terus digiatkan di Kota Banjarmasin.

Kali ini razia menyasar di Pasar Beras, Jembatan Merah, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Selasa (8/9/2020)

Pantauan di lapangan, mereka yang kedapatan tidak memakai masker, maka diberikan sanksi berupa sangsi sosial dan sanksi denda senilai Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp150 ribu untuk perusahaan.

Denda tersebut dilakukan oleh Dinas Sat Pol PP Kota Banjarmasin dengan didukung oleh unsur TNI dan Polri.

Bocah Perempuan dan Adiknya Menangis, Terjaring Petugas Razia Masker di Jalan KS Tubun Banjarmasin

Beredar Pesan Berantai Razia Masker Denda Rp 250 Ribu, Polres Tabalong Tegaskan Itu Informasi Hoaks

Sanksi Denda Perwali Diterapkan, Pelangggar di Banjarmasin Bayar Rp 100 Ribu

Tim yang melaksanakan tugas itu berjumlah sekitar 60 orang, dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Timur, AKP Susilo, Komandan Koramil Banjarmasin Timur, Kapten Inf Ode Saefuddin serta Camat Banjarmasin Timur, Ahmad Muzahiyin.

Usai kegiatan Kapolsekta Banjarmasin Timur, AKP Susilo mengatakan, cara bertindak berupa teguran kepada masyarakat dengan pendisiplinan masyarakat.

Sedangkan sasarannya adalah masyarakat yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat yang tidak menggunakan dan cuek yang tidak memakai masker

Kapolsek mengharapkan, agar masyarakat dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku pada masa pemberlakuan tatanan kehidupan baru oleh pemerintah.

Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Petugas Sasar Pasar Rawasari Banjarmasin, Belasan Terjaring

Hasil kegiatan 11 orang terjaring dengan rincian denda, sanksi sosial dengan membersihkan sekitar pasar beras.

"Kegiatan ini guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur. Kemudian mencegah, mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap penerapan dan penegakan Hukum Protol Kesehatan Virus Covid-19,"pinta kapolsek. (banjarmasinpostco.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved