Berita Banjarmasin

Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Petugas Sasar Pasar Rawasari Banjarmasin, Belasan Terjaring

Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 oleh petugas gabungan Satpol PP dan unsur TNI Polri menyasar Pasar Rawasari Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Pelanggar Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Pasar Rawasari Banjarmasin yang terjaring diproses petugas. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 hari ini, Senin (7/9/2020) pagi kembali dilakukan oleh aparat gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan juga Polri.

Adapun penerapan Perwali yang mengatur tentang kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi ini, dilaksanakan oleh aparat gabungan di Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan sasaran area Pasar Rawasari.

Dan dari giat yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut, belasan orang pun terjaring dalam giat yang mengerahkan puluhan petugas ini.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, mereka yang terjaring diberi sanksi berupa melakukan pekerjaan sosial dan juga denda administratif.

Sebanyak 53 Ribu Siswa di Kabupaten Tanahbumbu Bakal Dapat Paket Data Internet 30GB

Kelurahan Agung Tabalong Kalsel Gandeng BLK, Beri Pelatihan Servis Sepeda Motor untuk Warga

Pendaftaran Berakhir, KPU Sebut Pilkada Banjabaru 2020 Diikuti Tiga Bapaslon

"Hari ini kita melakukan giat, alhamdulillah berjalan lancar. Dan tercatat ada 13 temuan yang tidak memakai masker. 11 dikenakan sanksi melakukan pekerjaan sosial, dan dua berupa denda administratif," ujar Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor.

Mengenai dua pelanggar Perwali yang dikenakan denda ini, Diyanoor pun menjelaskan besarannya berbeda-beda.

"Jadi mereka yang terjaring ditawarkan sanksi berupa melakukan pekerjaan sosial atau denda. Ada dua yang memilih denda administratif, sebesar Rp 100 ribu dan juga Rp 60 ribu," katanya.

Disinggung mengenai alasan perbedaan nominal denda kepada pelanggar, Diyanoor menerangkan sesuai dengan yang tertuang di dalam Perwali.

"Di dalam Perwali disebutkan sanksi denda administratif (per orangan) maksimal Rp 100 ribu. Kalau orang hanya mampunya Rp 60 ribu, ya Rp 60 ribu dan kita menyesuaikannya," tutupnya.

Sementara itu salah seorang yang terjaring dalam giat ini, Rajiv mengaku maskernya terjatuh sehingga dirinya pun terjaring.

"Jatuh tadi maskernya, mau mampir dan beli masker kayaknya nanggung," katanya.

Ditanya apakah sebelumnya sudah mengetahui adanya giat penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Rajiv mengaku tidak mengetahui persis bahkan sempat mengira hanya hoaks.

"Dapat info dari orang-orang saja, jadi saya kira hoax. Dan tentu jera juga," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved