Berita Tabalong
Beredar Pesan Berantai Razia Masker Denda Rp 250 Ribu, Polres Tabalong Tegaskan Itu Informasi Hoaks
Pesan berantai di medsos yang beredar di Tabalong terkait akan adanya razia masker dengan sanksi denda Rp 250 ribu, ditegaskan hoaks.
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pesan berantai melalui media sosial (medsos) beredar di Tabalong terkait akan adanya razia masker dengan sanksi denda Rp 250 ribu.
Bunyi pesan yang beredar lengkapnya seperti ini : "Assalamu'alaikum wr wb, Just Info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh Indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll... Dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung ditindak bayar ditempat 250.000, tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya.. Jangan sampai kena denda. Info Sehat".
Terkait ini, Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, dikonfirmasi Senin (7/9/2020), menyatakan informasi pesan itu tidak benar atau hoaks yang sumber informasinya tidak jelas.
"Kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang sumbernya tidak jelas," kata AKP H Ibnu.
• Empat Pelanggar Perbup HSS Pilih Bayar Denda, Tiga Orang Berstatus ASN
• Tingkatkan Minat Pendonor, PMI Tabalong Siapkan Sembako Gratis dan Undian Hadiah Emas
• Dandim 1006/Martapura Pimpin Persiapan Penyambutan Pangdam VI/Mulawarman
Ditegaskannya, untuk di Kabupaten Tabalong sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
Di dalam Perbup Tabalong itu sangat jelas tidak ada pemberlakuan sanksi berupa denda, apalagi sampai sebesar Rp 250 ribu terhadap pelanggar.
"Kami melalui Tiga Pilar, Kodim 1008 Tanjung, Polres Tabalong dan Pemkab Tabalong melalui Sat Pol PP Tabalong selalu bersinergi dan rutin melaksanakan giat penerapan pendisiplinan protokol kesehatan," ujarnya.
Apabila ada menemukan warga yang tidak disiplin pasti diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2020.
Diketahui, Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020, telah diberlakukan sejak 1 September tadi.
Perbup Tabalong No 26 tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Dalam perbup itu sanksi bagi pelanggar bisa berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan.
Juga ada berupa pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
 
												
 
							 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											