Berita HSS
Empat Pelanggar Perbup HSS Pilih Bayar Denda, Tiga Orang Berstatus ASN
Satpol PP HSS menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar Perbub Nomor 44 Tahun 2020. Empat orang terjaring razia, tiga orang berstatus asn
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pertama kali menerapkan sanksi denda pada pelanggar Perbub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Senin (7/9/2020), saat melaksanakan razia di Pasar Los Batu Kandangan, empat orang terjaring tak pakai masker.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSS Iwan Priyadi, kepada banjarmasinpost.co.id, menjelaskan, dari empat orang tersebut tiga dari kalangan aparatur sipil negera (ASN) satu orang lagi dari masyarakat umum.
“Mereka beralasan tak pakai masker karena ketinggalan di rumah. Ada pula yang beralasan sulit bernafas kalau pakai masker. Padahal seharusnya pakai masker sudah menjadi kebiasaan saat new normal,”kata Iwan.
• Update Covid-19 HSS: 2 Pasien Suspek Meninggal, Total Positif 346 Orang
• Bupati HSS Lantik 19 Pejabat Baru, Hj Rahmawaty Jabat Kadis Diskominfo
Saat disuruh memilih jenis sanksi, empat orang itu pilih denda membayar uang.
Dua orang didenda 100 ribu dua orang lagi dendanya Rp 50 ribu sehingga total uang denda yang dicatat petugas Satpol PP ada Rp 300.000.
“Uang itu disetorkan petugas kami ke kas daerah, melalui Bank Kalsel,”kata Iwan.
Disebutkan, untuk menegakkan Perbup, tiap hari personel Satpol PP melaksanakan patrol tak hanya di kota Kabupaten. Tapi juga sampai ke kecamatan-kecamatan.
• Pemkab HSS Siap Diperiksa BPK, Soal Dana Penanganan Covid-19
Disebutkan, pelanggaran berupa tak pakai masker banyak terjadi di pasar Kandangan dan Nagara, dengan alasan ketinggalan karena buru-buru pergi.
Namun, ada juga yang beralasan sulit bernapas jika pakai masker. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
