Berita Banjarmasin
Sanksi Denda Perwali Diterapkan, Pelangggar di Banjarmasin Bayar Rp 100 Ribu
penindakan tentang Perwali berupa denda Rp100 ribu bagi yang kedapatan warga yang tidak memakai masker.
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sudah berjalan seminggu pelaksanaan penindakan tentang Perwali nomor 68 tahun 2020 berlangsung.
Setelah sepekan lalu, penindakan bagi yang tidak pakai masker hanya sanksi sosial.
Kali ini penindakan tentang Perwali berupa denda Rp100 ribu bagi yang kedapatan warga yang tidak memakai masker.
Namun demikian ternyata sanksi denda Rp100 ribu bukan harga mati. Ternyata Tim yang melakukan razia di lapangan masih toleransi.
Seperti yang terpantau di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, Senin (7/9/2020) pagi.
• Pilkada Kalsel 2020 - Dua Bapaslon Pilgub Kalsel Jalani Swab di RSUD Ulin Banjarmasin
• Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Petugas Sasar Pasar Rawasari Banjarmasin, Belasan Terjaring
Dari jumlah total yang terjaring tidak memakai masker yakni 16 orang, dua diantaranya mendapatkan denda Rp100 ribu.
Sisanya mendapatkan denda sanksi sosial berupa menyapu sebagian halaman polsek, menghormati bendera merah putih, sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sisanya mengucapkan Pancasila.
Zainal Abidin, selaku Bidang Penegakkan hukum, Satpol PP Kota Banjarmasin mengatakan, penegakkan Perwali terus dilakukan bersama Tim, terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP berjumlah 50 orang.
Sementara itu hari dan jam yang sama juga dilakukan oleh jajaran Polsekta Banjarmasin Barat (Tim, TNI-Polri dan Satpol PP), dengan mengambil tempat di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, Jalan Ir PM Noor Banjarmasin.
Hasilnya sebanyak 21 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan empat orang diantaranya membayar denda Rp100 ribu. Jumlah anggota yang dilibatkan sebanyak 50 orang.
Hadianor (50), mengaku tidak mengetahui Perwali nomor 68 tahun 2020. Lekaki ini kedapatan petugas tak menggunakan masker.
• Satpol PP Tala Mulai Gencarkan Patroli Masker, ini Sasarannya
Pada saat didata, Hadianor memilih dengan membayar denda Rp100 ribu karena buru-buru ingin cepat pulang kerumahnya.
"Saya tidak tahu sama sekali tentang aturan Perwali masalah pemakaian masker, dan mereka yang tidak memakai masker kena denda Rp100 ribu,"ungkapnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											