Wabah Corona

Kapolres Kotabaru Minta Kapolsek Jalankan Perbup Tentang Covid

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK meminta kepada seluruh jajaran, terlebih Kapolsek hingga anggota sebagai

Penulis: Herliansyah | Editor: M.Risman Noor
HERLIANSYAH
Kapolsek dan anggota saat menyimak arahan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin soal pilkada dan upaya pencegahan covid-19 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK meminta kepada seluruh jajaran, terlebih Kapolsek hingga anggota sebagai ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat selalu menjaga kesehatan.

Pesan itu kembali disampaikan Andi Adnan kepada seluruh jajaran mulai dari pejabat utama bertugas Mapolres, Polsek dan semua anggota, karena kesehatan merupakan yang terpenting di tengah pandemik Covid-19 saat ini.

Maka dari itu, selain menjaga kesehatan saat bertugas. Tak lupa Andi Adnan mengingatkan untuk tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat terkait protokol kesehatan.

"Saat memberikan imbauan kepada masyarakat, jangan lupa sampaikan pola 3M. Apa maksudnya 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," jelas Andi Adnan.

Pola ini diharapkannya dapat menekan angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kotabaru, dalam sebulan terakhir terus mengalami kenaikan. Apalagi saat ini Kotabaru masuk zona berbahaya selain beberapa kabupaten di Kalsel.

Kereta Pertama di Borneo Ada di Kotabaru, Dikenal sebagai Kereta Hantu

VIDEO Kapolres Kotabaru Bekali Anggota Latihan Sispamkota Pilkada Kotabaru

"Memang untuk se Kalsel kita (Kotabaru) masih paling rendah. Tapi tetap harus dicegah, karena hanya sebulan saja langsung tinggi. Padahal seingat saya masih di bawah angka seratus. Sekarang sudah 249 yang terkonfirnasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, selain upaya pencegahan penyebaran di masyarakat terus dilakukan. Kesehatan anggota juga paling utama. "Kalau kita (anggota) sakit bagaimana bisa memberikan pelayanan ke masyarakat, dan memberikan bekup kepada pemerintah," tandas Andi.

Mengingat saat ini sudah masuk tahapan pilkada. Walau ada PKPU nomor 10 tahun 2020, tidak membolehkan kampanye terbuka seperti pilkada-pilkada sebelumnya. Namun tetap dikhawatirkan sampai muncul kloster pilkada.

"Jadi saya juga minta para kapolsek lebih maksimalkan lagi komunikasi dengaj forkopimca, panwascam. Begitu juga babinkamtibmas koordinasi dengan babinsa, PPS dan kades," pesan Andi Adnan.

Selain PKPU, pemerintah pusat bahkan pemerintah daerah sudah mengeluarkan peraturan bupati nomor 128 tahun 2020 tentang penanganan Covid.

Bahkan perbup sudah dilaksanakan jajaran di polres, kodim dan satpol. "Sudah ada juga tidak pakai masker dikenakan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, selain pushup.

"Nah, saya minta ini juga dilaksanakan para kapolsek. Seperti apa sudah dilaksanakan polres," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id /Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved