PSBB Total di Jakarta
DAFTAR Aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 Usaha Ini Boleh Buka hingga Sanksi Paling Manakutkan
Berikut daftar aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 usaha yang boleh buka hingga sanksi paling manakutkan
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Total di Jakarta hari ini Senin 14 September 2020 diberlakukan
Seperti awal pandemi Virus Corona beberapa waktu lalu kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran.
Sejumlah aturan diberlakukan saat PSBB Ketat di Jakarta saat ini dari sekolah, tempat ibadah, tempat usaha yang boleh buka hingga sanksi paling menakutkan yaitu denda Rp 150 Juta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan PSBB total di Jakarta akan dimulai pada hari ini, Senin (14/9/2020).
• PSBB Total di Jakarta Mulai Hari Ini - Ingat, Tak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang!
• PSBB Total di Jakarta, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap Lihat Pergub 88
• PSBB Total di Jakarta Berlaku Hari Ini, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 % dan SIKM Tak Berlaku
PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.
Anies mengatakan, PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."
"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.
Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.
Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:
A. Warga Dianjurkan di Rumah
- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.