PSBB Total di Jakarta

DAFTAR Aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 Usaha Ini Boleh Buka hingga Sanksi Paling Manakutkan

Berikut daftar aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 usaha yang boleh buka hingga sanksi paling manakutkan

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Total di Jakarta hari ini Senin 14 September 2020 diberlakukan

Seperti awal pandemi Virus Corona beberapa waktu lalu kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran.

Sejumlah aturan diberlakukan saat PSBB Ketat di Jakarta saat ini dari sekolah, tempat ibadah, tempat usaha yang boleh buka hingga sanksi paling menakutkan yaitu denda Rp 150 Juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan PSBB total di Jakarta akan dimulai pada hari ini, Senin (14/9/2020).

PSBB Total di Jakarta Mulai Hari Ini - Ingat, Tak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang!

PSBB Total di Jakarta, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap Lihat Pergub 88

PSBB Total di Jakarta Berlaku Hari Ini, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 % dan SIKM Tak Berlaku

PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.

Anies mengatakan, PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."

"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved