PSBB Total di Jakarta

PSBB Total di Jakarta Berlaku Hari Ini, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 % dan SIKM Tak Berlaku

PSBB Total di Jakarta Berlaku Hari Ini Senin 14 September 2020, kapasitas angkutan umum dibatasi 50 persen dan SIKM tak berlaku

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bus TransJakarta melintas di Koridor 13 Ciledug-Tendean di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTAPSBB Total di Jakarta berlaku hari ini Senin 14 September 2020.

Sehubungan dengan kebijakan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan memastikan masyarakat tidak perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, Kemenhub tidak menerapkan adanya penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

Persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020, yakni syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) harus dimiliki.

PSBB Total di Jakarta, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap Lihat Pergub 88

PSBB Jakarta Diperketat Mulai Hari Ini Senin 14 September 2020, Ini Aturan Aktivitas yang Dibolehkan

Jelang PSBB Total di Jakarta, Hari Ini Ibu Kota Tertinggi Penambahan Positif Covid-19 di Indonesia

Adita juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot."

"Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran nomor 11 dan nomor 14 tahun 2020"

"Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan," jelas Adita dalam keterangan resmi, Minggu (13/12/2020).

Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

Untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, SIKM Tak Berlaku, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 Persen,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved