PSBB Total di Jakarta

PSBB Total di Jakarta Mulai Hari Ini - Ingat, Tak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang!

PSBB Ketat di Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020), banyak aturan yang berlaku seperti tak boleh ada kerumuman lebih dari 5 orang

Editor: Didik Triomarsidi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PSBB Total di Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020), Pemprov DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Ketat di Jakarta berlaku Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan.

Dalam aturan itu, warga tak diperkenankan berkerumun lebih dari 5 orang saat berkegiatan di luar.

PSBB Total di Jakarta Berlaku Hari Ini, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 % dan SIKM Tak Berlaku

PSBB Total di Jakarta, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap Lihat Pergub 88

Jelang PSBB Total di Jakarta, Hari Ini Ibu Kota Tertinggi Penambahan Positif Covid-19 di Indonesia

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Anies meminta kepada warga Jakarta menyadari PSBB merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19. Sebab, tingkat kematian akivat Covid-19 di Jakarta mencapai lebih dari 1.000 orang.

"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid, kami tidak ingin lebih banyak lagi, kami ingin menjaga keselamatan, kami ingin semua bisa melewati masa pandemi ini," tutur Anies.

PSBB DKI Jakarta mengacu pada beberapa peraturan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB DIberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved