Syekh Ali Jaber Ditusuk
Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dipenjara 10 Tahun, Polsi Jerat Alfin Andrian dengan 2 Pasal
Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dipenjara 10 Tahun, Polsi Jerat Alfin Andrian dengan 2 Pasal
Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Alfin Andrian sang penusuk Syekh Ali Jaber bakal data hukuman setimpal. Polisi menjeratnya dengan 2 pasal, Andaman hukuman maksimal 10 tahun.
Penusuk Syekh Ali Jaber Alfin Andrian pun Judah secara resma dictaban ole polisi, Senin (14/9/2020).
Polisi menahan Alfin Andrian pelaku penusukan Syekh Ali Jaber selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Awi menuturkan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
• Ilmu Kanuragan yang Dipelajari Syekh Ali Jaber Diungkap Ustaz Yusuf Mansur, Posting Foto Berseragam
• Keluarga Besar Alfin Andrian Menghilang Setelah Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber
Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.
Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.
“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.
Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum.
Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Pelaku pun dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.
Polri pun mengaku sangat serius untuk menangani kasus ini.

Diberitakan, pelaku menusuk Syekh Ali Jaber saat ulama itu memberikan tausiyah dan menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.