Syekh Ali Jaber Ditusuk
Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dipenjara 10 Tahun, Polsi Jerat Alfin Andrian dengan 2 Pasal
Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dipenjara 10 Tahun, Polsi Jerat Alfin Andrian dengan 2 Pasal
"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.
• Syekh Ali Jaber : Pelaku Penusukan Bukan Orang Gila, Justru Terlatih
• Sikap Ustadz Abdul Somad Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, UAS: Semoga Allah Angkat Derajatnya
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun, Awi tidak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.
Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.
Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku. Sebab, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, AA disebut mengidap gangguan kejiwaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditahan"