Syekh Ali Jaber Ditusuk

Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dipenjara 10 Tahun, Polsi Jerat Alfin Andrian dengan 2 Pasal

Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dipenjara 10 Tahun, Polsi Jerat Alfin Andrian dengan 2 Pasal

Editor: Royan Naimi
Kolase Tribunnews/Instagram.com/ndorobeii
Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Akan Jalani Tes Kejiwaan 

"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.

Syekh Ali Jaber : Pelaku Penusukan Bukan Orang Gila, Justru Terlatih

Sikap Ustadz Abdul Somad Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, UAS: Semoga Allah Angkat Derajatnya

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun, Awi tidak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.

Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.

Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku. Sebab, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, AA disebut mengidap gangguan kejiwaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved