Syekh Ali Jaber Ditusuk
Terungkap Asal Pisau Digunakan Alfin Andrian untuk Tikam Syekh Ali Jaber, Polisi Dalami Kejiwaannya
Terungkap Asal Pisau Digunakan Alfin Andrian untuk Tikam Syekh Ali Jaber, Polisi Dalami Kejiwaannya
Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.
"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (!3/9/2020).
Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung. Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.
• Syekh Ali Jaber : Pelaku Penusukan Bukan Orang Gila, Justru Terlatih
7. Bisa dijerat dua pasal
Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.
"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.
Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: 7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal