Syekh Ali Jaber Ditusuk

Terungkap Asal Pisau Digunakan Alfin Andrian untuk Tikam Syekh Ali Jaber, Polisi Dalami Kejiwaannya

Terungkap Asal Pisau Digunakan Alfin Andrian untuk Tikam Syekh Ali Jaber, Polisi Dalami Kejiwaannya

Editor: Royan Naimi
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Syekh Ali Jaber, ulam yang ditusuk seorang lelaki di Lampung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, LAMPUNG - Aparat Polres Lampung mengungkap asal pisau yang digunakan Alfin Andrian untuk menikam Syekh Ali Jaber. Polisi juga tengah mendalami kejiwaan pria itu.

Alfin Andrian alias AA (24) telah ditetapkan tersangka setelah menikam Syekh Ali Jaber menggunakan pisau di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung.

Saat kejadian Minggu (13/9/2020), pria berperawakan kurus itu mengenakan kaus biru dan diduga membawa pisau sendiri.

Akibat penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Mahfud Tak Percaya Penikam Gila, Syekh Ali Jaber Tetap Berdakwah

Sosok Alfin Andrian mengundang pertanyaan banyak orang.

Siapa Alfin Andrian Berikut lima hal penting terkait pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang dirangkum oleh Kompas.com:

1. Tinggal bersama kakek, 3 tahun diduga tinggalkan kampung

AA (24) diketahui merupakan warga Jalan Tamin, RT 07, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 07 Gang Tamin, Jumawan.

Jumawan mengakui bahwa AA merupakan warganya. AA diketahui tinggal bersama keluarga sang kakek di Gang Kemiri.

Tetapi, kata Jumawan, ia sudah lama tak melihat AA.

Sebab, tiga tahun terakhir AA meninggalkan kampung itu.

"Kabar terakhir (dia) pelaku tinggal di Mesuji," tutur Jumawan.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui insiden penusukan itu melibatkan AA.

Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Akan Jalani Tes Kejiwaan
Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Akan Jalani Tes Kejiwaan (Kolase Tribunnews/Instagram.com/ndorobeii)

"Tahu-tahu ada kabar dia (pelaku) nujah (menusuk). Lho kok ada di sini, kapan datangnya," lanjut dia.

Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dipenjara 10 Tahun, Polsi Jerat Alfin Andrian dengan 2 Pasal

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved