Pilkada Kalteng 2020
Pilkada Kalteng 2020, Ketua KPU Kapuas Imbau Warga Cek Daftar Pemilih
Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, mengimbau seluruh warga di daerah setempat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Kalteng
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pihak KPU berharap warga Kabupaten Kapuas menggunakan hak pilih saat Pilkada Kalteng 2020.
Namun sebelum itu, warga diminta untuk memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, bisa menggunakan hak pilih anda untuk menentukan siapa pemimpin Kalteng mendatang.
Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, mengimbau seluruh warga di daerah setempat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Kalteng 2020.
"Untuk memastikan warga Kabupaten Kapuas terdaftar sebagai pemilih, bisa cek langsung ke kantor desa atau kelurahan, sekretariat atau RT dan RW wilayah masing-masing," katanya, Sabtu (19/9/2020).
• VIDEO Bapaslon Pilkada Kalteng Siap Patuhi Protokol Covid-19, Bawaslu Kalteng Tunggu Aturan Pusat
• Persiapan Pilkada Kalteng, Satbinmas Polres Kapuas Latih Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas
• Pilkada Kalteng 2020 Rapat Pleno Terbuka, KPU Kapuas Tetapkan DPS Sebanyak 255.239 Pemilih
• Penerapan Protokol Kesehatan Diutamakan KPU Kapuas Saat Laksanakan Tugas Pilkada Kalteng 2020
Dilanjutkannya, pengecekan daftar pemilih juga bisa dilakukan di kantor KPU Kapuas atau mengakses website resmi di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek atau memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum," imbaunya.
Jika belum terdaftar sebagai pemilih, warga bisa langsung melaporkan kepada PPS di masing-masing desa/kelurahan atau bisa langsung ke kantor KPU Kapuas.
Sebelumnya, KPU Kapuas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kabupaten pada 13 September 2020 lalu. "Hari ini, DPS telah diumumkan di tiap desa atau kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Adapun tahapan untuk tanggapan masyarakat sejak tanggal diumumkan, yakni 19-28 September 2020.
Itu dimaksudkan jika seandainya ada perbaikan untuk selanjutnya menuju atau ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
