Pilkada Kalteng 2020

Pilkada Kalteng 2020, Ketua KPU Kapuas Imbau Warga Cek Daftar Pemilih

Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, mengimbau seluruh warga di daerah setempat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Kalteng

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
Jamilah Maisura, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pihak KPU berharap warga Kabupaten Kapuas menggunakan hak pilih saat Pilkada Kalteng 2020.

Namun sebelum itu, warga diminta untuk memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, bisa menggunakan hak pilih anda untuk menentukan siapa pemimpin Kalteng mendatang.

Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, mengimbau seluruh warga di daerah setempat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Kalteng 2020.

"Untuk memastikan warga Kabupaten Kapuas terdaftar sebagai pemilih, bisa cek langsung ke kantor desa atau kelurahan, sekretariat atau RT dan RW wilayah masing-masing," katanya, Sabtu (19/9/2020).

VIDEO Bapaslon Pilkada Kalteng Siap Patuhi Protokol Covid-19, Bawaslu Kalteng Tunggu Aturan Pusat

Persiapan Pilkada Kalteng, Satbinmas Polres Kapuas Latih Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas

Pilkada Kalteng 2020 Rapat Pleno Terbuka, KPU Kapuas Tetapkan DPS Sebanyak 255.239 Pemilih

Penerapan Protokol Kesehatan Diutamakan KPU Kapuas Saat Laksanakan Tugas Pilkada Kalteng 2020

Dilanjutkannya, pengecekan daftar pemilih juga bisa dilakukan di kantor KPU Kapuas atau mengakses website resmi di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek atau memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum," imbaunya.

Jika belum terdaftar sebagai pemilih, warga bisa langsung melaporkan kepada PPS di masing-masing desa/kelurahan atau bisa langsung ke kantor KPU Kapuas.

Sebelumnya, KPU Kapuas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kabupaten pada 13 September 2020 lalu. "Hari ini, DPS telah diumumkan di tiap desa atau kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Adapun tahapan untuk tanggapan masyarakat sejak tanggal diumumkan, yakni 19-28 September 2020.

Itu dimaksudkan jika seandainya ada perbaikan untuk selanjutnya menuju atau ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved