Berita HST
Hari Pertama Penerapan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020, 25 Pelanggar Terjaring
Aparat gabungan melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST Nomor 34 tahun 2020, Minggu (20/9/2020).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Aparat gabungan melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST Nomor 34 tahun 2020, Minggu (20/9/2020).
Operasi Yustisi perdana ini melibatkan anggota Kodim 1002/Barabai dan Anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kejaksaan Negeri HST, Satpol PP HST, BPBD HST, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan serta Dinas Kominfo HST
Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP HST, Abdul Razak didampingi oleh Plh Danramil 1002-02/Ilung Pelda Riyanto, Kasat Sabhara Polres HST AKP Tarjono, Kasi Intel Kejaksaan Negeri HST Michael YL Gaol, serta Kasat Intel dan Kasi Pidsus Agung Atmojo.
Abdul Razak, mengatakan ia bersama aparat gabungan melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup di HST.
• Update Covid-19 Kabupaten HST, Terkonfirmasi Positif Capai 443 Kasus, Besok Perdana Penerapan Perbup
• Penegakan Perbup Tabalong Digelar Tim Gabungan di Pugaan, 14 Pelanggar Terjaring Tak Pakai Masker
• Bupati HSS Pimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19, Penegakan Perbup Pun Gencar Dilakukan
Ada dua yakni di Bundaran Pasar Keramat Barabai dan Bundaran Air Mancur Jalan Ir P HM Noor Barabai.
Operasi yustisi ini dimulai sejak hari ini hingga dua bulan kedepan.
Sasarannya warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan penggunaan masker yang tidak tepat.
Dalam pelaksanaan operasi hari pertama terjaring sebanyak 25 orang tidak menggunakan masker.
Sanksi yang diberikan beragam mulai dari teguran, sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi, dan membeli masker.
Kasat Sabhara Polres HST, AKP Tarjono, mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
"Harapan kami kegiatan ini dapat membuat masyarakat menaati peraturan daan mencegah penyebaran Covid-19, harapnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri HST, Agung Atkojo mengatakan, pada razia hari pertama penerapan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 masih diberi kelonggaran.
Pasalnya sanksi administrasi berupa denda belum diterapkan.
Pelda Riyanto menegaskan, TNI akan selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pendemi Covid-19.
• Penegakan Protokol Kesehatan, Sudah 129 Pelanggar Perbup Tabalong 26 Terekam di Aplikasi Waker
Sementara itu, Duan mengaku mendapat sanksi menyapu jalan.
"Ini akan menjadi pembelajaran bagi saat untuk taat," ujarnya.
Sekadar diketahui, sanski yang diberikan yakni berupa beli masker sebanyak tujuh orang, teguran empat orang, dan 14 sanski sosial. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-barabai-hst.jpg)