Berita Kotabaru
Kadishub Kotabaru Pertanyakan Dispensasi Jalan Crossing Truk Batubara di Desa Salino
Kadishub Kotabaru Sugianoor mempertanyakan dispensasi jalan crossing truk Batubara di Desa Salino untuk PT Sebuku Batubai Coal (SBC)
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotabaru Sugianoor mempertanyakan dispensasi jalan crossing mobilisasi truk mengangkut batubara di Desa Salino, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kotabaru untuk PT Sebuku Batubai Coal (SBC).
Dispensasi tersebut diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Sugianoor, Selain PT SBC, juga ada dua perusahaan lainnya yang beroperasi yaitu PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dan PT Sebuku Sejakah Coal (SSC).
"Jadi ibaratnya satu KTP dipakai tiga orang, apakah bisa?. Sama dengan itu, hanya satu izin dispensasi untuk SBC. Sedangkan ada dua perusahaan lagi. Jadi ini lucu," beber Sugianoor kepada banjarmasinpost.co.id.
• Jalan Jadi Licin dan Becek, Warga Minta Perusahaan Batubara Ini Bangun Underpass
• Blasting Tambang Batubara Bikin Warga Pantai Cabe Tapin Risau, Dinding Rumah Alami Retak
• Bukan Daerah Tambang, Banjarmasin dan Banjarbaru Juga Kecipratan Hasil Batubara, Segini Jumlahnya
Memperjelas izin dispensasi dikeluarkan DPMPTSP Provinsi Kalsel, Sugian akan mempertanyakannya kembali ke provinsi.
"Ada apa sebenarnya ini," celetuk Sugian dihadapan awak media di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020).
Karena bukan hanya satu izin dispensasi yang ditengarainya dipakai tiga perusahaan. Namun juga ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua di dalam dispensasi tersebut.
Dirincikannya sebagai berikut, perusahaan wajib memasang papan peringatan tidak memenuhi standar, perusahaan wajib memasang papan pengumuman pekerjaan, serta menempatkan petuga untuk mengatur perlintasan jalan dari unsur kepolisian dan dishub kabupaten.
"Sampai detik ini PT STC, SBC, dan SSC tidak pernah ada koordinasi. Ini nyata. Dispensasi saja dilanggar. Menampatkan wajib sebenarnya karena masuk dalam diktum," tegas Sugianoor.
"Tidak pernah koordinasi, apalagi minta penempatan petugas. Saya bersyukur saja tidak diminta, karena petugas dishub juga terbatas. Tapi kalau mereka taat azas taat hukum diktum kedua ini harusnya dilaksanakan," sambung Sugianoor.
Maka dari itu, Sugianoor akan melakukan klarifikasi ke provinsi untuk dilakukan evaluasi.
"Pernahkan provinsi melakukan evaluasi. Izin bukan hanya dikasih tapi juga dievaluasi," imbuh Sugianoor.
Terpisah, sesuai agenda hari ini Dishub Kotabaru akan melaksanakan pertemuan dengan perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Pihak perusahaan tidak hadir, dengan alasan sudah mengantongi izin dispensasi tertulis untuk PT Sebuku Batubara Coal. (Banjarmasinpost.co.id/Herliansyah)
