Berita Nasional

Kelas BPJS Akan Dilebur, Ini Rencana Penerapannya

Kebijakan penerapan kelas tunggal pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus digodok.

Editor: M.Risman Noor
cirebon
Ilustrasi BPJS Kesehatan naik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kebijakan penerapan kelas tunggal pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus digodok.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tahun 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut: "Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan".

"Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2020," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Lantas, bagaimana rencana skemanya? Muttaqien menjelaskan, manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK) dan manfaat non-medis yang berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

"Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," papar dia.

Kebijakan terkait kelas standar JKN ini diharapkan dimulai pada tahun 2021, di mana penerapan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal. Pada tahap awal, lanjut Muttaqin, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien menambahkan, terkait dengan kelas rawat inap JKN telah selesai pembahasan penentuan kriteria.

"Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait," ujar dia.

Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan untuk finalisasi naskah akademik yang tengah disusun pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat. Sementara itu, terkait tarif, iuran, dan mekanisme naik kelas perawatan masih dalam proses pembahasan.

"Sedang berproses untuk penghitungan tarif, dan iuran, mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari Kelas Rawat Inap JKN," tutur Muttaqien.

Ketua FMI Kalsel Terpilih M. Syaripuddin Jamin Biaya BPJS untuk Pengurus

Beri Kelonggaran Penunggak JKN, BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan

Kondisi kesiapan RS Kondisi kesiapan RS menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan waktu memulai penerapan kelas standar JKN. Muttaqien mengungkapkan terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini. Misalnya dimulai dari RS Pemerintah diikuti dengan RS milik swasta, hingga daerah-daerah yang mempunyai kecukupan tempat tidur, sarana dan prasarana dan SDM.

"Atau sedang disimulasi dengan opsi yang lainnya," kata dia.

Muttaqien menegaskan, seluruh opsi masih berada dalam tahap finalisasi dan akan diputuskan waktu terbaik untuk memulainya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved