Berita Tanahbumbu
Tim Gabungan Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan di Tanahbumbu Kalsel
Kesadaran sejumlah masyarakat terkait penggunaan masker masih terbulang kurang disiplin di Kabupaten Tanahbumbu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kesadaran sejumlah masyarakat terkait penggunaan masker masih terbulang kurang disiplin di Kabupaten Tanahbumbu.
Menindaklanjuti itu, tim gabungan kembali menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sasaran utama adalah tempat hiburan malam dan hotel di wilayah Kecamatan Simpangempat dan Batulicin, Sabtu (20/9/2020) kemarin sekitar pukul 22.00 wita.
Tim gabungan yang ikut dalam kegiatan itu yakni Satpol PP Damkar, TNI, Polri, Dinkes, Dishub dan unsur Muspika.
• Ulah Zaskia Sungkar Tiap Malam Sejak Hamil Diungkap Fanny Bauty, Chat WA Istri Irwansyah Dibocorkan
• Bereaksi Dengar Kedekatan Sule dan Ayu Ting Ting, Naomi Zaskia: Lanjutin Jangan Lupa Bismillah
• Mendadak Atta Halilintar Diminta Ganti Cewek Gegara Aurel Tolak Bulan Madu Membawa 10 Kru
Tim dibagi menjadi 2 tim, yakni tim 1 menyisir tempat hiburan, hotel dan salon di Kecamatan Simpangempat dan tim 2 menyisir wilayah Kecamatan Batulicin.
Dalam giat pendisiplinan tersebut didapati 7 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat usaha dan 16 pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung.
Kasi PPNS Satpol PP Damkar, Mahdiansyah, Senin (21/9/2020) mengatakan dengan dilakukannya kegiatan seperti ini seluruh pelaku tempat usaha diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah daerah mencegah penularan virus covid-19 di Kabupaten Tanbu.
"Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung langsung didata dan diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di sekitar," sebutnya.
Sementara itu petugas dari Dinas Kesehatatan, dr. Arman mengatakan dalam giat itu dinasnya memberikan pengarahan kepada pelaku usaha tempat hiburan, hotel dan salon agar selalu menjalankan protokol kesehatan yakni dengan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan para pengunjung untuk menggunakan masker.
“Karena dengan menjalankan protokol kesehatan, kita dapat memutus mata rantai penularan virus covid-19 dan kita berharap pandemi ini segera berakhir”, tutupnya.
Sedangkan bagi pengelola tempat usaha yang melanggar juga diberikan peringatan, serta pengarahan oleh Dinas Kesehatan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan di tempat usaha mereka.
"Apabila nantinya masih melanggar, akan diberikan sanksi administratif yakni pencabutan izin usaha sementara," sebutnya.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
