Kriminalitas Banjarmasin
VIDEO Terdakwa Kasus Sabu di Banjarmasin Ini Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap 2 terdakwa kasus 32 kg sabu dalam sidang di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bakal mengajukan pembelaan. Inilah yang dilakukan Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi dalam sidang di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2020) sore.
Diketahui, keduanya adalah terdakwa kasus sabu dengan barang bukti sekitar 32 kilogram.
Sedangkan penyebab mereka akan membela diri, setelah dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Subagya SH.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Moch Yuli Hadi SH MH ini, jaksa Agus Subagya menuntut keduanya penjara seumur hidup dan kedua terdakwa tetap ditahan.
• Gerebek Rumah di Rawasari VII Banjarmasin, Polisi Temukan 1 Koper Penuh Narkoba, Sita 32 Kg Sabu
• Ini Jenis Sabu dan Ineks yang Disita di Kediaman Said, dengan Total Sekitar 32 Kg
• VIDEO Sidang Perdana Terdakwa 32 Kg Narkotika di PN Banjarmasin
Kedua terdakwa pihaknya jerat primair pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan untuk Subsider terdakwa diancam Pasal 112 ayat 2 jo 132 jo ayat 1 UU no 35 tahun 2009 ttg narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP .
Atas tuntutan JPU seumur hidup itulah, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Dr Fauzan Ramon SH MH, menyatakan minta waktu untuk melakukan pembelaan terhadap kedua kliennya.
Karena adanya permintaan itu, oleh majelis hakim, sidang pun ditutup. (Banjarmsinpost.co.id/Irfani)