Wabah Corona di Kalsel

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Banjarmasin Mayoritas Pilih Menyapu Jalan

Operasi kegiatan penindakan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin nomor 68 Tahun 2020.

Penulis: Jumadi | Editor: M.Risman Noor
jumadi
Operasi Yustisi berupa penindakan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin nomor 68 Tahun 2020. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Operasi kegiatan penindakan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin nomor 68 Tahun 2020. 

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin, dan tim pelaksana di lapangan berjumlah 70 orang.

Kali ini Tim yang terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP maupun dari BPBD serta Dishub Kota Banjarmasin melakukan Operasi Yustisi di halaman Kantor Koramil Banjarmasin Selatan, Jalan KS Tubun Banjarmasin, Selasa (22/9/2020) pagi.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya mengatakan, kegiatan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, tim menindak pelanggar sebanyak 11 orang. Mereka kedapatan tak memakai masker pada saat berada di jalan umum.

Gelar Operasi Yustisi Perwali, Petugas Gabungan Tindak Lima Pelanggar Tak Pakai Masker

TP PKK Banjarbaru Dapat Bantuan Masker dari TP PKK Provinsi Kalsel

Dari 11 orang itu, satu diantaranya membayar denda Rp100 ribu. Sedangkan sisanya dikenai sanksi sosial berupa menyapu daun-daun kering yang jatuh ke tanah.

Sementara itu pada waktu yang sama dan tempat yang berbeda dilaksanakan Operasi Yustisi, dengan mengambil tempat di kawasan Jalan Pembangunan, simpang tiga jembatan Rawasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Di tempat ini petugas menindak tujuh warga yang kedapatan tak memakai.masker saat berada di luar rumah. Mereka menjalani sanksi sosial berupa menyapu di tepi jalan yang banyak terdapat daun-daun kering berhamburan. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved