Berita Banjarmasin
Pemilik Tanah Ini Minta Perlindungan Hukum ke Polda Kalsel untuk Eksekusi
Pemilik tanah yang akan memecahkan sertifikat tanah belum ditindaklajuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalsel.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IRFANI RAHMAN
Kuasa hukum Ria Fitriana, Madinatul Fadhilah, saat jumpa pers, Rabu (23/9/2020).
Adanya ketidak jelasan ini akhirnya mereka melayangkan Permohonan Penetapan Eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin, dengan adanya Penetapan Eksekusi No. 2/P/FP/PEN.EKS/2019/PTUN.BJM tertanggal 21 September 2020, diharapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar (selaku Termohon Eksekusi) dapat lebih bertanggungjawab melaksanakan isi Putusan Pengadilan tersebut.
Ditambahkan Madinatul Fadhilah, saat ini proses hukum sudah inkrah dan ada penetapan eksekusi dari Ketua PTUN Banjarmasin.
Selain menempuh upaya hukum di PTUN untuk mengajukan eksekusi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kalsel untuk dapat dilakukan uoaya perlindungan hukum terrhadap pelaksanaan eksekusi.
(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kuasa-hukum-ria-fitriana-madinatul-fadhilah-saat-jumpa-pers-rabu-2392020.jpg)