Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kotabaru 2020, Burhanudin-Bahrudin No 2, Sedangkan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif No 1

Pengundian nomor peserta pilkada di Gedung Paris Parantai, Jenderal Sudirman, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalsel

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Rapat pleno pengundian nomor urut peserta pilkada dijaga ketat, di Gedung Paris Parantai, Jenderal Sudirman, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pengundian sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon, kontestasi Pilkada Kotabaru 2020 telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (24/9/2020).

Hasil pengundian nomor urut peserta pilkada berlangsung di Gedung Paris Parantai, Jenderal Sudirman, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk nomor urut 1 didapat paslon Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-ARUL), sedangkan nomor urut 2 untuk paslon Burhanudin-Bahrudin (2BHD).

Prosesi pemilihan cukup ketat, selain paslon dan dua orang dari bawaslu, serta satu orang penghubung paslon diperbolehkan masuk.

VIDEO Kapolres Kotabaru Bekali Anggota Latihan Sispamkota Pilkada Kotabaru

Ikrarkan Penerapan Protokol Kesehatan Setiap Tahapan Pilkada Kotabaru 2020

Sementara itu, seluruh awak media tidak diizinkan masuk. Termasuk, 7 orang wartawan memiliki kartu khusus yang dikeluarkan KPU Kotabaru dengan alasan ada ralat undangan terkait rapat pleno.

Tidak bisa meliput, baik pengambilan foto/video dan mendiskripsikan suasana di saat pengundian nomor urut, beberapa awak media memilih pulang.

"Tidak bisa mengambil dokumentasi," ujar Duki salah satu media online sembari meletakan kartu khusus dari KPU di atas meja registrasi petugas KPU.

Pantauan di lokasi, ruang Gedung Paris Barantai tempat pengundian nomor urut, terlihat sepi.

Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohammad Erfan, membenarkan terkait pembatasan orang menghadiri rapat pleno pengundian nomor urut paslon karena adanya perubahan peraturan.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved